Mohon tunggu...
Hadiri Abdurrazaq
Hadiri Abdurrazaq Mohon Tunggu... Editor - Editor dan penulis

Menjelajah dunia kata | Merangkai kalimat | Menemukan dan menyuguhkan mutiara makna

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Ambiguitas Negara Pancasila

28 September 2020   20:36 Diperbarui: 29 Oktober 2020   00:12 267
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pancasila sebagai asas falsafah bangsa Indonesia lahir tidak dari ruang hampa, dan “tidak sekali jadi.” Proses lahirnya pun diwarnai kontraksi. Ada persilangan ideologis di antara para perumusnya, baik dilihat dari latar belakang pemikiran dan pengalaman maupun aktivitas dan sepak terjang masing-masing selama masa-masa pergerakan.

Perumusan dasar negara ini tak lepas dari Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai, yang lebih dikenal dengan sebutan BPUPK (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan) Indonesia. Dibentuk pada 29 April 1945 sebagai tindak lanjut dari pernyataan Perdana Menteri Jepang kala itu, Kuniaki Koiso, pada 7 September 1944, yang mengumumkan akan adanya kemerdekaan bagi Indonesia di masa datang.

Badan ini beranggotakan lebih dari 60-an orang, berasal dari berbagai unsur, yang secara umum dianggap merepresentasikan keragaman golongan sosial-politik pada masa itu. Mereka dilantik pada 28 Mei 1945, dan menyelesaikan tugasnya dalam dua kali masa sidang: pertama berlangsung dari 29 Mei sampai dengan 1 Juni 1945, dan kedua berlangsung dari 10 sampai dengan 16 Juli 1945.

Nama “Pancasila” mula-mula dikemukakan oleh Soekarno, pada hari terakhir masa sidang pertama, 1 Juni 1945, yakni ketika ia menyampaikan pidato usulan yang berpokok pada lima asas (untuk dijadikan sebagai) dasar negara, yaitu: Kebangsaan Indonesia, Internasionalisme atau peri-kemanusiaan, Mufakat atau demokrasi, Kesejahteraan sosial, dan Ketuhanan. Usulan ini disampaikan setelah tiga hari berturut-berturut anggota-anggota sidang mengemukakan pendapat-pendapat secara bergantian.

Soekarno juga sempat menyampaikan “teori perasan,” bahwa “Pancasila” bila diperas bisa menjadi “Trisila,” yaitu: Sosio-nasionalisme (mencakup Kebangsaan Indonesia dan Peri-kemanusiaan), Sosio-demokrasi (mencakup Demokrasi dan Kesejahteraan sosial), dan Ketuhanan. “Trisila” ini pun, menurut dia, bisa diperas lagi menjadi “Ekasila,” yakni Gotong Royong.

“Teori perasan” ala Soekarno ini sempat dimasukkan ke dalam bagian RUU HIP (Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila) sebagai ciri pokok dari Pancasila. Serta-merta, RUU ini menimbulkan reaksi dan memicu kontroversi serta penolakan dari berbagai elemen bangsa.

Betapapun Soekarno diakui sebagai pencetus nama “Pancasila.” Tetapi sebagai perumus, dia bukanlah satu-satunya. Ada Mohammad Hatta, KH. Wahid Hasyim, Mohammad Yamin, H. Agus Salim, Soepomo, dan puluhan tokoh bangsa lainnya dengan berbagai latar belakang serta pemikiran yang terlibat secara langsung dalam proses perumusan dasar negara ini.

Tak ada yang menyangsikan peran dan jasa besar Soekarno bagi bangsa ini. Dia adalah “Bung Besar” yang diakui sebagai salah satu “bapak utama” bangsa dan faktor utama pemersatu bangsa Indonesia. Dialah peletak “batu pertama” bagi berdirinya Indonesia merdeka, dan memproklamasikannya atas nama bangsa Indonesia bersama Bung Hatta pada 17 Agustus 1945.

Pancasila sebagai dasar negara adalah karya bersama, lahir dengan proses yang tidak sederhana, melalui dinamika dan dialektika perenungan, pertimbangan dan perdebatan serta konseptualisasi secara bersama-sama. Dicetuskan pada 1 Juni, dan dihasilkan formulasi kesepakatan 22 Juni dalam Piagam Jakarta hingga kemudian disahkan secara konstitusional pada 18 Agustus 1945.

Pada saat itu pula, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mensahkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebagai Konstitusi Negara serta memilih dan menetapkan Bung Karno dan Bung Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden pertama Republik Indonesia. Mereka diselu-elukan sebagai Dwitunggal. Rakyat pun menaruh harapan besar terhadap keduanya.

Sejak itulah Negara Pancasila resmi berdiri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun