Mohon tunggu...
Hadiri Abdurrazaq
Hadiri Abdurrazaq Mohon Tunggu... Editor - Editor dan penulis

Menjelajah dunia kata | Merangkai kalimat | Menemukan dan menyuguhkan mutiara makna

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pancasila antara Idealitas dan Realitas

15 Juni 2020   16:55 Diperbarui: 15 Juni 2020   17:00 991
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Salah satu slogan tak asing dari khazanah kebangsaan Indonesia ialah kalimat: "Pancasila alat pemersatu bangsa." Jika dilihat sepintas lalu, ungkapan ini boleh jadi tak bermasalah. Namun jika direnungkan lebih mendalam akan didapati di sana semacam contradictio in terminis atau kontradiksi dalam peristilahan, yakni manakala dikaitkan dengan kedudukan Pancasila sebagai asas-falsafah bangsa.

Ungkapan seperti tersebut (berpotensi) mereduksi dan mendegradasi fungsi Pancasila dari kedudukan asalnya sebagai asas-falsafah bangsa menjadi "alat politik" yang sewaktu-waktu bisa digunakan "hanya" pada saat diperlukan, lalu di saat lain "dikotakkan." Boleh jadi karena itulah, nilai-nilai yang dikandungnya tak kunjung merasuk ke dalam jiwa bangsa Indonesia.

Pancasila dinyatakan resmi sebagai dasar negara seiring pengesahan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia pada 18 Agustus 1945. Nilai-nilainya tercantum dalam Pembukaan pada alinea ke-4, mencakup asas-asas Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Permusyawaratan, dan Keadilan Sosial.

Sejatinya, kelima asas tersebut merupakan basis dari ideologi negara sekaligus falsafah dalam hidup berbangsa. Akan tetapi jika kita cermati praktik-praktik politik sejak asas-asas ini disepakati bersama sebagai fondasi utama kehidupan berbangsa dan bernegara hingga hari ini tampaknya masih jauh panggang dari api; kegamangan kerap menggelayuti peri kehidupan bangsa Indonesia.

Sudah 75 tahun---dihitung dari pertama kali dipidatokan oleh Soekarno dalam masa persidangan pertama Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK) pada 1 Juni 1945, yang memunculkan istilah Pancasila---lima sila ini bertahan (baca: dipertahankan) sebagai asas negara dan "seakan-akan" tetap (membeku) sebagai dasar cita-cita yang terus-menerus diimpikan, dislogankan, kerap juga dipropagandakan, dan tak kunjung mencair dalam kehidupan nyata.

Bahkan jika ditarik lebih jauh ke belakang---dengan mengikuti rumusan versi Yudi Latif tentang konseptualisasi Pancasila dalam bukunya, Negara Paripurna: Historisitas, Rasionalitas, dan Aktualitas Pancasila (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2011)---apa yang kita sebut sebagai falsafah bangsa ini sudah mencapai usia 100 tahun alias satu abad.

Yudi Latif mencatat konseptualisasi Pancasila melintasi rangkaian panjang dari fase "pembuahan," fase "perumusan," dan fase "pengesahan. Fase "pembuahan" setidaknya dimulai pada 1920-an.

Tentu kita tidak meragukan aspek-aspek historisitas maupun rasionalitas dari lima "mantra" sila yang ditahbiskan sebagai dasar negara ini. Tetapi harus diakui bahwa dalam proses aktualisasinya masih jauh dari harapan; sempoyongan, terseok-seok, mengalami jatuh bangun, dan kadang juga babak belur.

Kita pun tak patut menafikan pencapaian-pencapaian dari upaya-upaya serius yang telah dilakukan berbagai elemen negara dan bangsa ini di era-era sirkulasi politik dalam kurun tiga perempat abad sejak Pancasila dilahirkan. Namun tak boleh juga kita menutup mata terhadap berbagai kekurangan dan kecurangan serta pelemahan dan penyimpangan dari praktik-praktik bernegara di atas asas Pancasila.

Alat Politik

Jika kita review sejarah perjalanan kebangsaan Indonesia dari waktu ke waktu dan kaitannya dengan aktualisasi Pancasila, tak sulit untuk mendapati anomali-anomali dalam praktik bernegara dan berbangsa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun