Mohon tunggu...
Hadi Santoso
Hadi Santoso Mohon Tunggu... Penulis - Penulis. Jurnalis.

Pernah sewindu bekerja di 'pabrik koran'. The Headliners Kompasiana 2019, 2020, dan 2021. Nominee 'Best in Specific Interest' Kompasianival 2018. Saya bisa dihubungi di email : omahdarjo@gmail.com.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

PHK, Pesangon, dan Skema "Jaminan Kehilangan Pekerjaan"

30 September 2020   10:07 Diperbarui: 30 September 2020   11:19 236
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi pemberian pesangon. Skema JKP menjadi komitmen pemerintah menjamin hak hidup buruh yang terkena PHK/Foto: Republika.co.id

Di RUU Ciptaker, saat melakukan PHK, pemberi kerja wajib membayar pesangon sebesar 23 kali gaji. Sedangkan pemerintah membayar 9 kali gaji melalui skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Bila dibandingkan dengan UU 13/2003, angka tersebut meringankan beban yang harus dibayar pengusaha atau pemberi kerja.

Menurut Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas, angka ini merupakan kesepakatan jalan tengah. Maksudnya, di satu sisi memberi keringanan pada pengusaha. Di lain pihak, hak-hak pekerja dan buruh terkait pesangon juga tidak berkurang.

"Ini bermanfaat bagi kedua belah pihak (pemberi kerja dan pekerja). Itulah yang kita sepakat," ujar Supratman Andi Agtas seperti dikutip dari Republika.

Dalam rapat tersebut, Baleg sempat mempertanyakan permasalahan soal alasan atau syarat dilakukan PHK atau pemberian pesangon.

Melansir dari CNCBIndonesia, Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Kemenko Perekonomian, Elen Setiadi selaku perwakilan pemerintah menyatakan, data dari Kementerian Ketenagakerjaan, bahwa kebanyakan perusahaan tidak mematuhi aturan pembayaran pesangon sesuai UU 13 tahun 2013.

Ada 66% yang tidak patuh ketentuan UU. Lalu, 27% patuh parsial dalam arti karyawan menerima pesangon, tapi tidak sesuai haknya. Hanya ada 7% yang patuh.

Karenanya, merujuk hal itu, pemerintah mengusulkan adanya Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program ini diklaim dapat melindungi hak-hak karyawan yang terkena PHK, mulai dari benefit bantuan uang tunai, pelatihan, hingga informasi soal pekerjaan.

"Kami usulkan ada program baru, Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Ini mesti dapat dilaksanakan dengan cepat. Kenapa perlu? Program ini memberikan benefit bagi mereka yang kena PHK dengan 3 manfaat. Cash benefit, semacam gaji atau upah tiap bulan, bisa berapa bulan sesuai kesepakatan di sini," papar Elen dikutip dari detik.com.

Menurutnya, skema JKP ini sebagai bentuk komitmen pemerintah menjamin hak hidup buruh yang terkena PHK. Hak hidup yang diberikan pemerintah dalam berbagai bentuk antara lain seperti transfer dana kas atau dana tunai perbulan sampai pekerja PHK memperoleh pekerjaan.

Hingga akhir September ini, klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja dinyatakan tuntas dibahas dan disepakati oleh pihak DPR RI dan pemerintah. Adapun yang disepakati di antaranya soal sanksi akan kembali menggunakan pengaturan di UU eksisting (UU nomor 13 tahun 2003), pencabutan upah minimum padat karya dari RUU Cipta Kerja, sementara upah minimum kabupaten/kota tidak.

Merespons rapat tersebut, Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPI) Indra Munaswar menyoroti perihal dimasukannya skema jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) ke dalam Omnibus Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja. Menurutnya, skema JKP tersebut hanya pemberi harapan palsu (PHP) bagi para pekerja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun