Mohon tunggu...
Hadi Santoso
Hadi Santoso Mohon Tunggu... Penulis - Penulis. Jurnalis.

Pernah sewindu bekerja di 'pabrik koran'. The Headliners Kompasiana 2019, 2020, dan 2021. Nominee 'Best in Specific Interest' Kompasianival 2018. Saya bisa dihubungi di email : omahdarjo@gmail.com.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Memulihkan Sektor Wisata, Mengatasi Lack of Trust, dan Asa dari RUU Cipta Kerja

16 September 2020   16:13 Diperbarui: 16 September 2020   16:25 490
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Salah satu bentuk penyesuaian yang dilakukan sektor pariwisata untuk bangkit di tengah situasi new normal dan pasca pandemi (Dok. Kemenparekraf/Kompas.com)

Menurutnya, selain mendapatkan pendanaan dari investor, juga akan ada pendampingan dan pengajaran tentang manajemen yang modern. Dengan begitu, sektor pariwisata diharapkan akan kembali menggeliat.

Meski akan berdampak bagus, Baequni berharap RUU Cipta Kerja bisa meluruskan sejauh mana yang diperbolehkan dalam investasi. Jangan sampai kebablasan. Semisal bila ada tempat pariwisata yang asetnya dikuasai pengusaha asing. Mereka bisa menanam modal, tetapi tidak boleh mencaplok tanah seenaknya dan melanggar UU.

Terpenting, dalam RUU Cipta Kerja juga disebutkan bahwa investor tak hanya memberi kucuran dana untuk permodalan, tetapi juga wajib mentransfer ilmu yang dimiliki.

Harapannya, pengusaha pariwisata bisa bekerja sama dan belajar bagaimana cara mengelola bisnis travel yang modern. Termasuk bagaimana mengatur tempat wisata yang kekinian sekaligus sesuai standar kesehatan.

Lalu, bagaimana kabar RUU Cipta Kerja?

Saat membuka Sarasehan Virtual 100 Ekonom, Selasa (15/9) seperti dilansir dari kumparan.com, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja kini sudah mencapai 90 persen.

Menurut Airlangga, sejumlah isu strategis dalam RUU Cipta Kerja itu juga sudah mendapatkan persetujuan dari partai politik. Mulai dari klaster tenaga kerja, hingga kepastian hukum dan UMKM.

"Hampir seluruh klaster strategis, apakah terkait sovereign wealth fund, terkait tenaga kerja, kepastian hukum, UMKM dan koperasi, ini hampir seluruhnya sudah mendapatkan persetujuan dengan parpol," jelasnya.

Sementara sisanya 10 persen lagi dari RUU Cipta Kerja tersebut, tengah dilakukan finalisasi produk hukum yang akan diberlakukan. Di antaranya harmonisasi dan sinkronisasi pasal-pasal dalam aturan tersebut.

Sebelumnya, Anggota Panja RUU Omnibus Law dari Fraksi Golkar, Nurul Arifin, mengatakan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja akan diselesaikan dalam waktu dekat.

Pada akhirnya, bila memang RUU Cipta Kerja bisa 'menyembuhkan' beberapa sektor dari dampak pandemi, utamanya bidang pariwisata, kita patut menunggu perkembangannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun