Mohon tunggu...
Hadi Santoso
Hadi Santoso Mohon Tunggu... Penulis - Penulis. Jurnalis.

Pernah sewindu bekerja di 'pabrik koran'. The Headliners Kompasiana 2019, 2020, dan 2021. Nominee 'Best in Specific Interest' Kompasianival 2018. Saya bisa dihubungi di email : omahdarjo@gmail.com.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Marak Cerai Imbas Pandemi, RUU Cipta Kerja, dan "Sampai Ayam Tumbuh Gigi"

8 September 2020   23:43 Diperbarui: 9 September 2020   08:11 175
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Maraknya perceraian di masa pandemi, salah satunya dikarenakan persoalan ekonomi. Sebab, pandemi menyebabkan banyak pengangguran baru. Butuh solusi dari pemerintah untuk segera melakukan percepatan mengatasi pengangguran. Salah satu yang oleh beberapa pakar dianggap bisa jadi solusi adalah RUU Cipta Kerja/Foto: money.kompas.com


Akhir Agustus lalu, sebuah video antrean panjang puluhan pasangan suami istri (pasutri) di Pengadilan Agama (PA) Bandung menjadi viral di media sosial.

Mereka bukan sedang antre menerima bantuan sosial dari pemerintah. Para Pasutri itu antre untuk mengikuti persidangan perceraian di Pengadilan Agama Kabupaten Bandung.

Video itu menjadi bukti bahwa angka perceraian selama pandemi Covid-19, meningkat tajam. Utamanya di Pulau Jawa. Pandemi yang berdampak pada berbagai aspek, membuat angka perceraian meningkat sehingga pengajuan cerai menumpuk.

Melansir dari Detik.com, Direktorat Jenderal Badan Pengadilan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Dirjen Badilag MARI) Aco Nur menduga tingginya angka perceraian di Pulau Jawa dilatarbelakangi faktor ekonomi.

"Akibat Covid-19 kan banyak di-PHK, ekonomi nggak berjalan lebih baik. Hal itu membuat ibu-ibu nggak mendapat jaminan dari suaminya," ujar Aco seperti dikutip dari detik.com.

Perceraian meningkat karena pengangguran juga meninggi

Aco memaparkan, saat awal penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada April dan Mei 2020 lalu, perceraian di Indonesia masih di bawah 20 ribu kasus. Namun, pada Juni dan Juli 2020, jumlah perceraian meningkat menjadi 57 ribu kasus.

Mayoritas penggugat cerai yang masuk dalam daftar pengadilan agama adalah istri, yang dilandasi faktor ekonomi. Penggugat perceraian umumnya di Pulau Jawa, khususnya di Provinsi Jawa Barat, kemudian di Kota Semarang dan Surabaya.

Pernyataan Pak Aco bahwa salah satu penyebab tingginya angka perceraian dikarenakan banyaknya pemutusan hubungan kerja (PHK) di masa pandemi, memang ada benarnya.

Faktanya, pandemi Covid-19 memang tidak hanya mengganggu kesehatan, tetapi juga menekan laju perekonomian. Wabah ini menyebabkan banyak masyarakat kehilangan pekerjaan dan penghasilan. Ujungnya, meningkatkan angka kemiskinan.

Melansir dari kontan.co.id pada akhir Juli 2020 lalu, Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro (PKEM) BKF Kemenkeu, Hidayat Amir menyebut akibat pandemi, angka kemiskinan dan pengangguran semakin meningkat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun