Mohon tunggu...
Hadi Santoso
Hadi Santoso Mohon Tunggu... Penulis - Penulis. Jurnalis.

Pernah sewindu bekerja di 'pabrik koran'. The Headliners Kompasiana 2019, 2020, dan 2021. Nominee 'Best in Specific Interest' Kompasianival 2018. Saya bisa dihubungi di email : omahdarjo@gmail.com.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Peringatan Bagi yang Hobi Memarkir Kendaraan Sembarangan

5 April 2020   11:09 Diperbarui: 5 April 2020   14:24 153
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Memarkir kendaraan di depan rumah, ternyata berisiko. Bukan tidak mungkin, mobil yang diparkir di depan rumah yang merupakan akses jalan, ditabrak orang. Bahkan bisa menjadi sasaran pencurian. Karenanya, lebih baik memarkir mobil di dalam rumah/Foto: www.seva.id

Parkir. Memarkir. Dua kata itu tentunya sudah sangat akrab di telinga kita. Tidak asing. Lha wong kita hampir setiap hari mengucapkan dan juga melakukannya langsung.

Namun, pernahkah sampean (Anda) mengecek makna katanya di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)? Nah, menurut KBBI, definisi kata memarkir adalah menghentikan atau menaruh (kendaraan bermotor) untuk beberapa saat di tempat yang sudah disediakan.

Nah, dari definisi tersebut, poin penting dari urusan memarkir ini adalah petikan kalimat "di tempat yang sudah disediakan". Artinya, bila menaruh kendaraan di sembarang tempat, itu sejatinya bukan aktivitas memarkir. Entah apa namanya.

Tetapi memang, urusan agar pemilik kendaraan tidak memarkir kendaraannya di sembarang tempat ini sudah menjadi perdebatan di masyarakat sejak lama. Seolah bahan obrolan yang selalu update.

Meski sebenarnya, dalam kaitan isu ini, sejatinya yang terjadi bukan perdebatan. Sebab, bila perdebatan, itu seharusnya memunculkan pihak yang mendukung (pro) dan pihak yang menentang (kontra).

Padahal, dalam urusan ini, hampir tidak ada orang yang senang melihat kendaraan (mobil) yang ditaruh di sembarang tempat. Kecuali orang yang terbiasa memarkir kendaraan semaunya sendiri yang membenarkan tindakannya. Semisal menaruhnya di depan rumah. Bukan dimasukkan di halaman rumahnya.

Ya, dalam urusan memarkir kendaraan sembarangan ini, ada lebih banyak pihak yang menentang. Banyak orang yang tidak suka ketika ada orang lain menaruh mobilnya di depan rumahnya. Bukan di garasi rumahnya. 

Apalagi bila depan rumahnya tersebut merupakan akses jalan. Mobil yang diparkir sembarangan, jelas akan mengganggu kelancaran lalu lalang kendaraan di kawasan tersebut.

Terkait parkir sembarangan ini, beberapa pemerintah daerah bahkan menganggap masalah ini sangat serius sehingga sampai terpikir untuk mengeluarkan peraturan daerah guna mengatur masalah ini. Contohnya di Kota Surabaya. Pernah muncul usulan perda satu mobil satu garasi.

Penyebabnya, petugas pemadam kebakaran acapkali mengalami kesulitan ketika akan memadamkan kebakaran di kawasan perumahan atau perkampungan. Mobil Damkar tidak bisa melintas karena kerapkali terhalang mobil yang diparkir di depan rumah ataupun bangunan gapura.

Dampak tak terduga memarkir kendaraan sembarangan
Nah, selaras dengan judul tulisan ini, perlu diketahui bahwa memarkir kendaraan sembarangan, semisal di depan rumah yang merupakan akses jalan, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh orang lain yang menggunakan jalan tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun