Mohon tunggu...
Hadi Santoso
Hadi Santoso Mohon Tunggu... Penulis - Penulis. Jurnalis.

Pernah sewindu bekerja di 'pabrik koran'. The Headliners Kompasiana 2019, 2020, dan 2021. Nominee 'Best in Specific Interest' Kompasianival 2018. Saya bisa dihubungi di email : omahdarjo@gmail.com.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

OTT Bupati Sidoarjo dan Dua Pelajaran bagi Kepala Daerah

9 Januari 2020   11:01 Diperbarui: 10 Januari 2020   05:58 2200
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah menggunakan rompi oranye usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2020) dini hari.| Sumber: Tribunnews/Irwan Rismawan

Bila bisa memainkan peran sebagai pelayan masyarakat, rasanya para kepala daerah itu tidak akan berpikir untuk mendapatkan keuntungan bagi dirinya sendiri. 

Sebab, dia akan terus tertantang untuk memunculkan inovasi-inovasi baru demi keinginan memajukan kota dan membahagiakan warganya.

Sebenarnya, apa sih definisi pejabat yang menjadi pelayan masyarakat?

Apakah seorang kepala daerah harus setiap hari turun memantau pelayanan masyarakat di dinas-dinas yang bersentuhan dengan pelayanan publik? Apakah kepala daerah harus turun hingga ke kelurahan, ikut membersihkan jalan, ataupun mengatur lalu lintas?

Tentunya tidak selalu harus begitu. Tapi, ketika menjadi pelayan masyarakat, seorang kepala daerah tidak akan segan untuk sering turun ke masyarakat. Blusukan. Tidak hanya di kantor saja.

Dengan begitu, mereka akan tahu apa saja permasalahan yang dihadapi warganya. Tidak hanya bergantung laporan dari bawahannya. Masyarakat pun akan merasa memiliki pemimpin yang dekat dan tidak berjarak dengan mereka.

Terpenting, seorang kepala daerah yang mengabdikan hidupnya untuk warga yang dipimpinnya, akan memiliki komitmen kuat untuk memajukan wilayah yang dipimpinnya.

Komitmen kuat itu tercermin dari kebijakan pemerintah daerah melalui kepanjangan tangan dinas-dinas dalam memajukan daerahnya. Dari program pembangunan infrastruktur hingga urusan kesejahteraan rakyat. Bila kotanya maju, tentunya warganya akan bahagia.

Lalu, bagaimana dengan kepala daerah yang terjaring OTT KPK. Apakah sudah menjadi pelayan masyarakat yang baik?

Ah, tanpa harus memberikan jawaban, mencuatnya kasus ini, bisa menjadi jawaban pertanyaan ini. 

Bila menjadi pelayan yang ingin melayani masyarakat, rasanya tidak mungkin sampai terkena OTT KPK karena pengadaan proyek infrastruktur. Sebab, urusan infrastruktur itu berkaitan langsung dengan kemaslahatan masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun