Mohon tunggu...
Hadi Santoso
Hadi Santoso Mohon Tunggu... Penulis - Penulis. Jurnalis.

Pernah sewindu bekerja di 'pabrik koran'. The Headliners Kompasiana 2019, 2020, dan 2021. Nominee 'Best in Specific Interest' Kompasianival 2018. Saya bisa dihubungi di email : omahdarjo@gmail.com.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

OTT Bupati Sidoarjo dan Dua Pelajaran bagi Kepala Daerah

9 Januari 2020   11:01 Diperbarui: 10 Januari 2020   05:58 2200
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah menggunakan rompi oranye usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2020) dini hari.| Sumber: Tribunnews/Irwan Rismawan

Menariknya, dalam jumpa pers tersebut, Alexander Marwata menyampaikan bahwa OTT terhadap Bupati Sidoarjo dilakukan berdasar hasil penyelidikan sejak lama. Sekitar satu tahun. Termasuk melakukan penyadapan.

Penyadapan dilakukan sebelum dilantiknya Dewan Pengawas KPK. Menurutnya, penyadapan terhadap Bupati Sidoarjo ini tidak ada keterkaitannya dengan Dewas KPK. Sebab, Dewas KPK baru saja dilantik Presiden Joko Widodo pada 20 Desember 2019 lalu.

"Penyadapannya yang lama, sebelum pelantikan Dewan Pengawas. Itu kan, informasi yang sebelumnya, sudah lama," ujar Alexander Marwata dalam jumpa pers yang tadi malam ditayangkan langsung salah satu stasiun TV seperti dikutip dari Suara

Pelajaran bagi kepala daerah, "selesai dengan dirinya sendiri"
Memang, OTT terhadap Bupati Sidoarjo ini merupakan yang pertama di era kepemimpinan Ketua KPK Firli Bahuri. Sekaligus, pertama kali sejak Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK berlaku. 

Dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, dijelaskan bahwa penyadapan harus berdasar izin dari Dewas KPK.

Namun, terlepas dari OTT terhadap Bupati Sidoarjo ini yang pertama di era kepemimpinan Ketua KPK Firli Bahuri, tetapi toh tidak sekali ini, ada kepala daerah yang terjaring dalam OTT oleh KPK.

Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.Foto: cnnindonesia.com
Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.Foto: cnnindonesia.com
Sebelumnya, ada cukup banyak berita yang mengabarkan kepala daerah yang harus berurusan dengan lembaga anti rasuah ini. Korelasinya, seharusnya, kabar-kabar itu bisa menjadi pelajaran bagi para kepala daerah lainnya.

Pelajaran untuk lebih berhati-hati. Untuk tidak pernah tergoda dengan godaan apapun yang bisa membawanya menjadi pesakitan yang tidak hanya mencoreng dirinya, tetapi juga keluarganya. Sebab, ada 'mata' yang mengawasi. Ada yang mendengar gerak-gerik mereka. Ada KPK.

Beberapa kejadian penangkapan kepala daerah sebelumnya yang ada di pelosok daerah, seharusnya menjadi pelajaran. Jangan lantas berpikir bahwa karena KPK ada di ibu kota sehingga ketika 'bertingkah' di daerah, tidak akan ketahuan.

Saya yakin, Bupati Saiful sebelumnya juga pasti pernah mendengar dan membaca kabar perihal beberapa kepala daerah yang berurusan dengan KPK karena kejahatan korupsi maupun suap. Kok ternyata tidak menjadikan sebagai pelajaran. Entahlah.

Sebenarnya, mengapa kepala daerah berurusan dengan KPK sebagai lembaga anti rasuah?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun