Mohon tunggu...
Hadi Santoso
Hadi Santoso Mohon Tunggu... Penulis - Penulis. Jurnalis.

Pernah sewindu bekerja di 'pabrik koran'. The Headliners Kompasiana 2019, 2020, dan 2021. Nominee 'Best in Specific Interest' Kompasianival 2018. Saya bisa dihubungi di email : omahdarjo@gmail.com.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

OTT Bupati Sidoarjo dan Dua Pelajaran bagi Kepala Daerah

9 Januari 2020   11:01 Diperbarui: 10 Januari 2020   05:58 2200
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah menggunakan rompi oranye usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2020) dini hari.| Sumber: Tribunnews/Irwan Rismawan

Mendadak, Kabupaten Sidoarjo yang selama ini jarang terdengar di panggung nasional---salah satunya karena tertutupi dengan kiprah keren tetangganya (Surabaya)--sejak kemarin jadi pusat pemberitaan. 

Sidoarjo menghiasi pemberitaan di hampir semua media arus utama maupun media sosial.

Ironisnya, tampilnya Sidoarjo di panggung pemberitaan media skala nasional tersebut, bukan karena prestasi. Tapi karena kasus dugaan suap yang menimpa kepala daerah dan beberapa pejabat di pemerintahan daerahnya.

Ya, Selasa (7/1) malam, Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah bersama beberapa pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo dan dan pihak swasta, dikabarkan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di pendopo Pemkab Kabupaten Sidoarjo.

Tadi malam, Rabu (8/1), dalam keterangan kepada pers, KPK resmi menetapkan Bupati Sidoarjo sebagai tersangka dugaan suap berkaitan dengan sejumlah pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo. 

KPK juga menunjukkan barang bukti senilai Rp1.813.300.000 saat OTT di Sidoarjo pada Selasa (7/1/2020) malam.

Ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Selain bupati, terduga penerima suap lainnya yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo, Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan. 

Juga terduga pemberi suap yakni dua pihak swasta berinisial IGR dan TSM seperti dikutip dari Detik.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyampaikan, KPK sebelumnya telah menjalani pemeriksaan intensif dan dilanjutkan gelar perkara, baru kemudian menyimpulkan adanya dugaan korupsi dan menaikan status perkara ke tahap penyidikan.

Bupati Sidoarjo dan lima terduga penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara terduga pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun