Mohon tunggu...
Hadi Santoso
Hadi Santoso Mohon Tunggu... Penulis - Penulis. Jurnalis.

Pernah sewindu bekerja di 'pabrik koran'. The Headliners Kompasiana 2019, 2020, dan 2021. Nominee 'Best in Specific Interest' Kompasianival 2018. Saya bisa dihubungi di email : omahdarjo@gmail.com.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Viral Pungli Buku Nikah dan "Budaya Lama" yang Masih Dipelihara

4 September 2019   08:22 Diperbarui: 4 September 2019   17:52 200
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pungutan liar, budaya lama yang seharusnya tidak lagi dipelihara. Sebab, masyarakat kini bisa menjadi 'pengawas'/Foto: Tribun Jakarta

Akan ada banyak orang yang merasa senasib dan punya harapan lebih, lantas ikut berkomentar sehingga cuitan tersebut bisa menjadi tersebar luas/viral. Belum lagi bila kasus itu mendapat perhatian langsung dari pejabat diatasnya, apalagi sekelas menteri ikut turun tangan. 

Seperti kasus pengurusan buku nikah tersebut, dikutip dari detik.com, Kanwil Kemenag Jatim ikut bersuara. Dia menekankan bahwa eranya sekarang sangat dibutuhkan transparansi dan sesuai regulasi. "Kalau biayanya tidak ada ya katakan tidak ada. Jangan menambah-nambahi. 

Oleh karena itu kita harus mengambil pelajaran dari peristiwa ini," ujar Kepala Bidang Urusan Agama Islam dan Bimbingan Syariah Kanwil Kemenag Jatim, Atok Illah, seperti dikutip dari detik.com.

Bila sudah menjadi viral seperti itu, para oknum petugas yang melakukan pungutan liar, tidak hanya akan malu besar tetapi juga terancam terkena sanksi. Karenanya, ketika masyarakat kini semuanya bisa menjadi 'wartawan', apa iya masih ada yang berani bermain pungli? Salam.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun