Mohon tunggu...
Mohammad Habil Yusuf
Mohammad Habil Yusuf Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis, Pegiat medsos, Sadar dunia luas, Luaskan pikiranmu

Semakin aku tahu, semakin tidak tahu

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Gegara Sembarang Posting di Medsos, TKI yang Kerja di Singapura Dilaporkan ke Polres Karawang

19 Mei 2022   19:53 Diperbarui: 19 Mei 2022   20:21 567
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Karawang - Depri Siregar SH, yang didampingi pengacaranya, Hasan Mu'min, SH, melaporkan (Tenaga Kerja Indonesia) TKI berinisial ES, yang tengah bekerja di Singapura, Kamis (19/05/2022) ke Polres Karawang, Jawa Barat.

Korban melaporkan TKI tersebut atas dugaan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur UU RI No.19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Seperti dijelaskan Depri Siregar, SH, dihadapan penyidik Polres Karawang, ia mendapatkan postingan berita tidak menyenangkan, yang ditenggarai menyerang pribadi dan profesinya tersebut.

Kemudian dari temannya yang bernama Budi, beralamat di wilayah Kecamatan Rengasdengklok Karawang. Postingan yang menyeret profesi Depri Siregar, SH, itu dilansir oleh media online beberapa hari lalu.

Menurut Depri, dalam postingan media online tersebut ditulis: "Mohon diloloskan admin, biar tidak terjadi penipuan yang berlarut-larut lagi. Sudah ada korbannya, juga pas di Chek di Polres Karawang, juga sudah ada laporan pemalsuan alamat.

Sebelum saya dan mantan suami saya. Pengacara ngurus sidang cerai tapi alamatnya dipalsukan, padahal sudah jelas, saya sama mantan hubungan berpisah secara baik-baik.

Tapi mantan saya salah pasang lowyer, di situ ada uang ganti rugi 10 Juta. Kalau ada masalah mendingan pakai pengacara lain saja, dia licik. Di dunia mungkin Anda bisa lepas, tapi di akhirat entar Anda tanggung jawab dan tanggung resikonya. Karena posisi Anda di Singapura jadi pengacara ngeret duitnya mantan saya."

Dalam hal ini, kata Hasan Mu'min, SH, atas dasar postingan di media online atau medsos itu, atau apapun namanya. klien saya melaporkan. Kasus yang menyerang klien saya ini, baik secara pribadi maupun profesi sudah dilaporkan ke Polres Karawang.

"Klien saya terang-terangan menegaskan, bahwa tulisan yang diposting di medsos tersebut tidak benar," kata Prngacara Hasan Mu'min, SH.

Hasan Mu'min, SH. Selaku pengacara Depri Siregar, SH, memohon kepada penyidik Polres Karawang, untuk segera memproses laporan kliennya. Hal itu agar tulisan yang diduga diposting seorang TKI yang kini sedang bekerja di negeri Singapura tersebut harus bisa mempertanggungjawabkan di hadapan penyidik Polres Karawang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun