Mohon tunggu...
Husna Habib Musthofa
Husna Habib Musthofa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kurangnya Edukasi Masyarakat, Korban Pinjaman Online Terus Bertambah

27 Oktober 2021   12:59 Diperbarui: 27 Oktober 2021   13:04 301
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Turunnya tingkat perekonomian di Indonesia yang diakibatkan oleh pandemi COVID-19 yang berkepanjangan, menimbulkan berbagai masalah seperti, kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari terutama masyarakat menengah kebawah. Pinjaman online sering kali muncul sebagai solusi alternatif untuk menangani hal tersebut.

Namun, edukasi sangat penting dalam hal ini. Kurangnya pengetahuan membuat tidak sedikit dari mereka terjebak pada pinjaman online ilegal. Penawaran yang menggiurkan dengan berbagai kemudahannya, tetapi dengan bunga yang diluar batas kewajaran.

Melakukan pinjaman online memang diperbolehkan. Namun, sebelum melakukannya sebaiknya masyarakat mengecek kelegalitasannya. Jangan sampai karena kebutuhan mendesak, masyarakat terjebak pinjaman online ilegal. Munculnya kejadian yang tidak terduga mungkin akan terjadi jika masyarakat salah memilih pinjaman online.

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terdapat 19.711 pengaduan masyarakat pada tahun 2019-2021 terkait pinjaman online. Dari angka tersebut, 47,03% merupakan pengaduan pelanggaran berat seperti, pencairan tanpa persetujuan pemohon, ancaman penyebaran data pribadi, penagihan kepada seluruh kontak HP dengan teror/intimidasi, penagihan dengan kata kasar, dan pelecehan seksual. 

Di Indonesia, terdapat banyak pinjaman online ilegal. “Hanya dalam rentang waktu kurang dari enam bulan kami telah menangani sebanyak 447 kasus fintech ilegal, ini menandakan betapa banyaknya oknum-oknum tersebut,” papar Plt. Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kemkominfo, Teguh Arifyadi saat Webinar Memerangi Pinjol Ilegal dan Memperkuat Reputasi Fintech Lending, Jumat (30/07/2021).

Presiden Joko Widodo mengatakan gelombang digitalisasi di berbagai sektor bergerak lebih cepat akibat adanya pandemi COVID-19. Sayangnya, perkembangan ini tidak seiring dengan peningkatan literasi keuangan sehingga banyak yang terjerat pinjaman online ilegal. “Tetapi pada saat yang sama saya juga memperoleh informasi banyak penipuan dan tindak pidana keuangan telah terjadi. Saya mendengar masyarakat bawah yang tertipu dan terjerat bunga tinggi oleh pinjaman online yang ditekan dengan berbagai cara untuk mengembalikan pinjamannya,” ungkap Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Senin (11/10/21).

“Oleh karena itu saya minta seluruh industri jasa keuangan untuk melaksanakan program literasi keuangan dan literasi digital mulai dari desa, mulai dari pinggiran bukan hanya agar masyarakat bisa memanfaatkan jasa dari industri keuangan, tetapi juga untuk memfasilitasi kewirausahaan mereka dengan risiko yang rendah,” jelasnya.

Pinjaman online terkadang menjadi solusi di beberapa orang. Namun, masyarakat harus waspada dan mencari tahu terlebih dahulu. Jangan sampai masyarakat terjebak dengan pinjaman online ilegal yang justru bukannya menyelesaikan masalah, tetapi menambah permasalahan yang ada.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun