Mohon tunggu...
Habibatus Syauqiyah
Habibatus Syauqiyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hobby saya menulis dan editing.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kewajiban untuk Memberi Nama terhadap Anak yang Diatur oleh Pemerintah

27 November 2022   23:36 Diperbarui: 27 November 2022   23:37 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

guys tau gak sih, peraturan baru yang ada di negara kita tercinta ini? yah, peraturan tentang pemberian nama pada anak. hah, pemberian nama pada anak? emang kenapa sih? ada apa sampai sampai pemerintahan kita mengeluarkan undang undang tentang pemberian nama pada anak?

sebelum kita bahas, masih ingat ngga dengan kejedian yang sempat buming di dunia perinternetan tahun 2019 lalu? yah, dahulu kala pada tahun 2019 terdapat nama anak warga negara di indonesia yang sempat menjadi perbincangan warga net. Rangga Madhipa Sutra Jiwa Cordosega Akre Askhala Mughal Ilkhanat Akbar Sahara Pi-Thariq Ziyad Syaifudin Quthuz Khoshala Sura Talenta, itulah nama sosok warga negara indonesia yang terlahir di tuban. sampai sampai dukcapil wilayah tuban enggan untuk membuatkan akte untuk anak tersebut.

sebenarnya ada sih cara untuk si anak tersebut agar segera mempunyai akta kelahiran, yaitu mengganti namanya agar lebih pendek lagi. namun orang tua si anak itu tidak mau merubah nama anaknya dengan alasan bahwa setiap nama yang di berikan kepada setiap orang atau anak itu adalah sebuah doa. gak salah dong, jika orang tua dari anak tersebut, sebut saja pak arif akbar, sampai menirim surat kepada bapak presiden republik indonesi yaitu bapak joko widodo untuk memohon agar anaknya segera memounyai akte seperti anak anak pada umumnya.

tindakan dari bapak arif tersebut membuktikan bahwa memberi nama adalah kewajiban bagi setiap orang tua terhadap anaknya. baik nama tersebut hasil ciptaannya sendiri ataupun meminta pendapat dari orang lain. dan memiliki nama merupakan  hak bagi anak tersebut. jadi wajar dong bila anak itu berhak mendapat doa yang bagus dari orang tuanya. orang tua mana sih yang mau memberikan doa yang jelek terhadap anaknya sendiri. tentunya tidak ada kan, ya beda lagi jika ada orang tua yang tidak menyukai kehadiran anaknya. tapi masa iya sih tega mendoakan yang jelek? tentu tidak mungkin kan.
mengapa sih saya mengangkat permasalahan itu, apasih hubungannya dengan hak dan kewajiban bagi warga negara indonesia?  baiklah  mari kita bahas bersama dalam artikel ini.

akhir akhir ini, warga net di cengangkan oleh peraturan perundang undangan yang mengatur tentang pemberian nama terhadap anak. hal tersebut tertera dalam pemendagri nomor 73 tahun 2022 tentang pencatatan nama pada dokumen kependudukan pasal 4 ayat 2, yang berbunyi :
Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memenuhi
persyaratan:
a. mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak
multitafsir;
b. jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf
termasuk spasi; dan
c. jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata
undang undang tersebut dibuat untuk memperingati warga indonesia untuk agar saat memberi nama kepada anaknya bisa segera di akses oleh pihak yang bersangkutan dalam pembuatan akta kelahiran anak. dan disini sudah jelas bahwa ada larangan untuk tidak memberi nama pada anak dengan hanya satu kata saja. hal tersebut sedikit bertentangan dengan hak dan kewajiban warga negara,  yaitu bebas bersuara.

mengingat mayoritas penduduk indonesia ini beragama islam, siapa tau ingin mengikuti atau mencontoh nama para tokoh islam yang memiliki nama hanya dalam satu kata. sebagai contoh nama nabi besar muhammad SAW., abu bakar yang memiliki nama asli abdullah, imam syafii, imam hanafi, dan lain sebagainya. namun untuk saat ini, nama dengan satu kata sudah tidak diperbolehkan lagi di beri untuk anak agar pengurusan akte bisa berjalan sebagai mana semestinya.
selanjutnya, peraturan pencatatan nama terhadap anak juga tertera dalam undang undang pemendagri nomor 73 tahun 2022 tentang tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan pasal 5 ayat 1 yang berbunyi :
Tata cara Pencatatan Nama pada Dokumen
Kependudukan meliputi:
a. menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah
bahasa Indonesia;
b. nama marga, famili atau yang disebut dengan nama
lain dapat dicantumkan pada Dokumen
Kependudukan; dan
c. gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat
dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda
penduduk elektronik yang penulisannya dapat
disingkat.
setiap kata perintah, pasti ada larangan nya juga kan. nah undang undang kali ini membahas tentang larangan mengenai Tata cara Pencatatan Nama pada Dokumen
Kependudukan dilarang dalam pemendagri nomor 73 tahun 2022  pasal 5 ayat 3 yang berbunyi :
a. disingkat, kecuali tidak diartikan lain;
b. menggunakan angka dan tanda baca; dan
c. mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan
pada akta pencatatan sipil.

undang undang tersebut memberi pandangan bahwa semua warga indonesia itu sama. tidak ada tingkatan dalam  kasta dan  lain sebagainya. hal ini juga menggambarkan nilai dalam bhineka tunggal ika, meskipun berbeda tetap satu jua.
jika sudah demikian tentunya dalam penegakan hukum harus sama dong, tidak membedakan antara orang tersebut pejabat atau bukan. tapi pada kenyataannya hukum tersebut masih belum berjalan dengan sempurna. entah yang menghambat itu dari oknum penegak hukum atau dari masyarakat tingkat menengah kebawah yang tidak memiliki uang untuk menebus hukumannya. hal tersebut juga termasuk dalam golongan hak dalam memliki keadilan di hadapan hukum, bukan?

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun