Mohon tunggu...
Gwenael Aditama
Gwenael Aditama Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Futsal

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tenaga Kerja Indonesia Dilindungi oleh Hukum

27 Juli 2022   17:23 Diperbarui: 27 Juli 2022   17:41 344
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

TKI atau disebut juga dengan Tenaga Kerja Indonesia merupakan warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri dalam berbagai bidang atau sektor. TKI bersifat resmi dengan didukung undang-undang dan landasan hukum perlindungan tenaga kerja yang tertuang pada:

  • Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 : Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
  • Pasal 28 ayat D (1) UUD 1945 : Setiap orang berhak atas jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
  • Pasal 28 D ayat (2) UUD 1945 : Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

Pemberangkatan TKI tentunya berdasarkan MoU antara Indonesia dengan Negara yang membutuhkan tenaga kerja asing. MoU yang dilaksanakan oleh Indonesia dalam hal ini oleh pihak Kementrian Tenaga Ketenagakerjaan merupakan bentuk kerja sama dengan negara yang sudah adanya kesepakatan dalam bentuk MoU dalam bidang tenaga kerja. 

Jadi ini bersifat resmi sesuai kesepakatan antar negara dengan negara, Bukan Provinsi dengan negara. Dalam hal ini Aceh merupakan salah satu bagian dari provinsi negara di Indonesia, bukan negara Aceh.

            Ada sembilan poin penting yang telah disepakati Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Malaysia dan tertuang dalam dokumen MoU, antara lain:

Pertama, One Channel System menjadi satu-satunya kanal yang legal untuk mekanisme perekrutan dan penempatan PMI sektor domestik ke Malaysia, yang mana dilakukan melalui integrasi sistem online milik Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Malaysia.

Kedua, tidak ada lagi direct hiring, melainkan semua penempatan PMI Domestik ke Malaysia melalui agensi perekrutan Indonesia dan Malaysia yang terdaftar di dalam sistem yang terintegrasi.

Ketiga, Direct hiring atau dapat disebut juga re-entry hiring adalah suatu mekanisme Perpanjangan Kontrak Kerja antara PMI dengan majikan yang sama tanpa melalui Agensi maupun jasa Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS) di Indonesia. Ketiga, PMI hanya akan bekerja di 1 tempat/rumah.

Keempat, PMI dengan jabatan housekeeper dan family cook atau bisa disebut asisten rumah tangga, bekerja pada pemberi kerja dengan jumlah keluarga maksimum enam orang dalam satu tempat atau rumah.

Kelima, pemberi kerja dapat merekrut PMI dengan jabatan pengasuh anak untuk merawat anak dan/atau pengasuh untuk merawat lansia sesuai kebutuhan.

Keenam, deskripsi pekerjaan per jabatan sehingga PMI bekerja sesuai dengan deskripsi pekerjaan tersebut dan tidak akan bekerja secara multitasking.

Ketujuh, PMI masuk dalam skema asuransi ketenagakerjaan Malaysia untuk pekerja asing (disebut SOCSO) dan asuransi kesehatan yang berlaku di Malaysia, dengan biaya premi ditanggung oleh Pemberi Kerja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun