Mohon tunggu...
Gusveri Handiko
Gusveri Handiko Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Blogger

Penulis di Duta Damai Sumbar

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Rentetan Kejadian Pemolisian Tenaga Pemandi Jenazah di Pematang Siantar

24 Februari 2021   07:06 Diperbarui: 24 Februari 2021   07:28 1021
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
twitter Denny Siregar

Polisi menetapkan empat orang petugas forensik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Djasamen Saragih, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara sebagai tersangka. Keempat petugas pria tersebut diketahui berinisial DAAY, ESPS, RS, dan REP. Dari dua diantara tersangka tersebut diketahui sebagai perawat. Mereka ditetapkan tersangka lantaran memandikan jenazah seorang perempuan bukan muhrim bernama Zakiah (50). Adapun pasal yang digunakan polisi untuk menjerat petugas tersebut adalah Pasal 156 huruf a juncto Pasal 55 ayat 1 tentang Penistaan Agama dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Meski status keempat petugas forensik tersebut telah dinaikan sebagai tersangka, namun, polisi tidak melakukan penahanan kepada yang bersangkutan. Hal ini dilakukan karena jasa dari ke empat tersangka tersebut masih dibutuhkan oleh untuk menangani jenazah di RSUD Djasamen Saragih.

Menyikapi kasus tersebut, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) turun tangan untuk memberikan pendampingan hukum kepada petugas tersebut. Kemudian Direktur dan tiga Wakil Direktur RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar dicopot dari jabatannya sebagai buntut kasus salah prosedur empat petugas laki-laki memandikan jenazah perempuan.

Pencopotan jajaran direksi ini dilakukan langsung Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah di hadapan ribuan massa pengunjuk rasa di Lapangan Haji Adam Malik, Senin (5/10/2020). Hefriansyah mengatakan, tindakan tegas yang diambil tersebut menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan pengunjuk rasa melalui juru bicaranya Syakban Siregar.

Mendengar berita yang telah beredar di portal media ini, peggiat media sosial Denny siregar CS membuat petisi di media Change.org dengan tajuk Jangan Kriminalisasi Nakes!. Adapun isi dari petisi Denny siregar DKK ini adalah sebagai berikut:

Di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, para petugas medis dikriminalisasi. Mereka dituduh menistakan agama. Kasus ini bermula saat penanganan jenazah Zakiah (50), pasien suspek Covid-19 yang meninggal dunia pada Minggu 20 September 2020 di RSUD Djasamen Saragih.

Jenazah wanita asal Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, itu dimandikan empat orang petugas forensik RSUD Djasamen Saragih. Mereka berjenis kelamin laki-laki, dua di antaranya berstatus sebagai perawat.

Sang Suami melaporkan kasus itu ke polisi dengan tuduhan penistaan agama. Padahal sebelumnya dia menyatakan setuju dengan proses itu. Klausul penistaan agama itu muncul karena fatwa dari pengurus MUI Pematangsiantar. Sekarang kasus ini sudah masuk proses persidangan.

Dalam situasi pandemi Covid-19 ini, para petugas medis adalah garda terdepan dalam memerangi virus Corona. Mereka berkutat dengan risiko, nyawa taruhannya. Semua dilakukan untuk melayani masyarakat agar selamat. Kita tentu tidak mau jadi bangsa yang biadab. Bukannya berterima kasih atas pengabdian mereka, kini malah mau memenjarakan mereka dengan tuduhan yang mengada-ada.

Para pekerja medis, terutama mereka yang menangani Covid-19 merasa trauma. Masa depan mereka terancam. Mereka takut jika kasus yang sama ditimpakan pada mereka lain waktu. Padahal mereka bekerja demi kemanusiaan dengan risiko yang sangat besar.

Kami inisiator Gerakan Merawat Akal Sehat Menolak Kriminalisasi Petugas Medis MENUNTUT agar:

1. Negara membebaskan mereka dari segala tuntutan. Sebab kasus ini adalah manipulasi hukum dengan dalih yang dipaksakan. Penistaan agama adalah pendapat MUI yang bukan otoritas hukum di Indonesia. Ormas keagamaan tidak boleh dijadikan landasan berhukum, karena pendapat-pendapatnya bukanlah undang-undang.

2. Jika kasus ini terus berlanjut dalam proses peradilan, Pemerintah harus menyiapkan pengacara terbaik untuk membebaskan mereka. Pemerintah melakukan keteledoran dengan membiarkan kasus ini berlanjut tanpa sedikit pun melakukan pembelaan, dosa mereka ini harus ditebus dengan upaya penyelamatan petugas medis yang dikriminalisasi itu.

3. Pemerintah harus melindungi petugas medis dari kasus serupa di kemudian hari. Sebab petugas medis adalah pihak yang berjuang sekuat tenaga dalam membentengi masyarakat dari Covid-19. Kerja keras mereka harus dihargai, keselamatan mereka harus dinomorsatukan.

4. Tim Satgas Covid-19 harus ikut bertanggung jawab atas kasus ini dan tidak boleh berlepas tangan. Sebab para petugas medis adalah organ paling depan dari tim ini. Sikap abai Tim Satgas Covid-19 menyalahi tugas dan fungsi pembentukan mereka, karena tidak memberikan perlindungan pada petugas medis.

5. Aparat hukum jangan gegabah menggunakan pasal penistaan agama dalam menangani kasus. Jangan sampai pasal ini menjadi simbol penindasan mayoritas atau menjadi simbol persekusi kepada mereka yang dianggap tidak sesuai dengan tafsir agama.

Kami dengan sangat MENGAJAK anda semua untuk menandatangani petisi ini demi melindungi para petugas medis, ujung tombak perlawanan terhadap Covid-19. Demi melindungi akal sehat kita semua. Hanya ada satu kata: LAWAN!

Diluar konteks apa yang disuarakan oleh denny siregar CS untuk membantu 4 orang pemandi jenazah yang dipolisikan di pematang siantar. Ini menjadi pelajaran berharga bagi pihak yang terlibat di dalam penanganan pasien dalam situasi pandemi covid-19 ini. Seharusnya setiap orang yang terlibat harus memahami kesalahan mereka ada dimana.

Jangan sampai hukum hanya dijadikan sebagai alat untuk menjaga nama baik dan posisi namun disisi lain mengorbankan orang lain. Setiap pihak harus meminta maaf terhadap kesalahan prosedur ini. Disisi lain yang menjadi tanda tanya adalah apa memang Cuma berempat pemandi jenazah di masa pandemi covid 19 ini di rumah sakit rujukan? Dan apakah memang harus dipolisikan pemandi jenazah tersebut? Pada kenyataannya pemandi jenazah dirumah sakit tersebut pada saat itu hanya ada laki-laki.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun