Mohon tunggu...
Gusveri Handiko
Gusveri Handiko Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Blogger

Penulis di Duta Damai Sumbar

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

SKB 3 Menteri, Penolakan oleh Pejabat di Sumbar

20 Februari 2021   04:40 Diperbarui: 20 Februari 2021   04:54 280
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Belajar Dari Insiden Yang Telah Terjadi

Sejatinya, SKB 3 Menteri terkait pakaian seragam sekolah berfungsi utama agar kejadian terkait pemaksaan pemakaian seragam sekolah yang bercorak dengan agama tertentu tidak terulang lagi. Apalagi kejadian menimpa sekolah dengan status sekolah negeri yang seharusnya menjadi sekolah utuk semua golongan tanpa harus memakai atribut dari agama tertentu.

Sejarah mencatat setidaknya ada beberapa pemaksaan terhadap atribut sekolah yang berbau keagamaan tertentu.

Pertama, larangan siswa menggunakan jilbab lewat tata tertib sekolah di SMAN 2 Denpasar. Meskipun aturan tidak disebutkan secara eksplisit, siswa yang menggunakan seragam berbeda tetap dianggap melanggar aturan sekolah. Kedua, larangan siswa menggunakan tutup kepala lewat pengumuman di SMAN 5 Denpasar (2014) membuat siswa yang ingin memakai jilbab menjadi mengurungkan niatnya. Ketiga, larangan secara terang-terangan bagi siswa untuk menggunakan jilbab di SMPN 1 Singaraja, Bali.

Selanjutnya, pada 2017 terjadi dua peristiwa serupa. Pertama, kasus di SMAN 1 Maumere, Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) yaitu siswa berjilbab dilarang menggunakan rok panjang. Kedua, kasus di SMPN 3 Genteng Banyuwangi dimana peraturan sekolah mewajibkan siswa untuk menggunakan jilbab meski non-Muslim.

Pada 2018, muncul kasus di SMAN 2 Rambah Hilir, Rokan Hulu, Provinsi Riau, yaitu aturan tidak tertulis atau imbauan secara lisan agar siswa menggunakan jilbab. Penggunaan jilbab dianggap sebagai budaya sejak sekolah tersebut berdiri.

Kemudian, pada 2019, SD Inpres 22 Wosi Manokwari mengeluarkan aturan tidak tertulis atau imbauan lisan berupa larangan menggunakan jilbab. Aturan tersebut diklaim sudah ada sejak berdirinya sekolah.

Pada tahun yang sama, SDN Karang Tengah 3 Gunung Kidul, Yogyakarta, mewajibkan siswa baru (kelas I) untuk menggunakan seragam Muslim.

"Pada tahun ajaran berikutnya seluruh siswanya (di SDN Karang Tengah 3) wajib menggunakan seragam Muslim," kata Heru.

Pada 2020, kasus intoleransi penggunaan seragam muncul di SMAN 1 Gemolong Sragen dimana siswa dipaksa menggunakan jilbab oleh pengurus Rohani Islam (Rohis). Terakhir, kasus tahun 2021 di SMKN 2 Padang bahwa siswa diwajibkan menggunakan busana Muslim sesuai dengan Peraturan Daerah yang dibuat wali kota sejak 2005.

Pemaksaan Peraturan dari sekolah berdasarkan hal-hal yang sifatnya eksklusif seharusnya tidak terjadi. Apalagi sifatnya mengandung unsur agama,suku dan budaya yang dipaksakan di lingkungan sekolah dengan status sekolah negeri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun