Mohon tunggu...
Agustinus Nicolaus Yokit
Agustinus Nicolaus Yokit Mohon Tunggu... Asisten Pribadi - Bukan seorang Pujangga dan Bukan seorang Filsuf

Menjadi prehensi positif bagi perkembangan orang lain... Masih belajar untuk Altruis... Sedang berjalan dalam pencarian pada Kebijaksanaan Sejati...

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

PNS Bolos Baiknya Dipecat! Apakah Tidak Akan Menambah Angka Pengangguran?

18 September 2021   11:07 Diperbarui: 18 September 2021   11:26 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi yang telah berjalan dua periode ini, telah berupaya untuk mencari solusi yang terbaik demi menjaga kedisiplinan seluruh anggota pemerintahannya. Salah satu cara yang telah ditempuh ialah membuat peraturan-peraturan baru demi menunjang pelaksanaan dan pergerakkan pemerintahan ke arah  yang lebih maju. Sehubungan dengan cara dan proses untuk semakin mengembangkan ASN (aparatur sipil negara), Presiden Jokowi, pada tanggal 31 Agustus 2021, telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Salah satu aturan dalam PP tersebut adalah disiplin masuk dan jam kerja PNS. Peraturan ini telah diundangkan pada  hari yang sama oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly. Di dalam undang-undang tersebut, dijelaskan peraturan terkait disiplin terhadap PNS yang dimasukkan pada dua jenis hukuman disiplin, yaitu hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat. Salah satu hukuman disiplin berat yaitu pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS (dipecat). 

Nah, mengamati peta pergerakkan dari peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia, seharusnya para ASN lebih "ngeh" atau sadar bahwa displin itu sangatlah penting. Mereka dipilih oleh pemerintah untuk  bekerja bagi pemerintah dan tentunya bagi masyarakat.
Saya merasa risih dan sekaligus heran dengan para PNS yang ada di Indonesia (secara khusus mereka yang tidak mau disiplin). Rasa risih itu muncul karena mereka para PNS itu dalam bahasa yang lain bisa juga menjadi "anggota DPR" (khususnya yang tidak mementingkan kepentingan rakyat). Mereka, PNS, tidak perlu takut akan hidupnya karena "akan selalu" menerima gaji walaupun tidak bekerja! Kenyataan bahwa mereka "memakan gaji buta" sudah menjadi rahasia umum. Realitas ini perlu disiasati oleh pihak pemerintah dan syukur sudah dilakukan pergerakkan yang mumpuni.

Memang benar, bahwa para PNS  perlu diberikan peraturan yang jelas terkait SOP (standard operating procedure) sebagai pegawai yang bekerja demi pemerintah. Namun, bukan hanya SOP yang diperlukan saja! Kita juga membutuhkan MONEV (monitoring and evaluation) yang konsisten. Kata"konsisten" saya garisbawahi karena dirasa perlu menjadi fokus utama dalam pembangunan para PNS di Indonesia. Mengapa? Alasannya jelas bahwa seringkali peraturan-peraturan telah dibuat bahkan di dalam bentu SOP yang jelas, tetapi masih saja ditemukan ada anggora PNS yang tidak displin dan justru memandang sebelah mata aturan yang ada. Ini benar dan sungguh terjadi! Situasi riil di lapangan selalu membangkitkan rasa prihatian dalam diri saya ketika diajak untuk mendalami bahkan melihat sistem kerja dari para PNS (yang tidak disiplin).

Saya sungguh mengapresiasi kebijakan para petinggi pemerintahan dalam menangani anggota-anggotanya. Sistem yang dibangun sudah sangat baik dan bahkan mampu membuka mata "PNS yang suka bolos". Tetapi, ketika menghadapi realitas yang terjadi, saya hendak mengajukan pertanyaan refleksi lebih lanjut: Apakah mereka "yang suka bolos" lebih baik dipecat? Apakah mereka akan jerah? Nah, kalau mereka dipecat, bukankah pemerintah sendiri sedang menambah angka pengangguran di dalam pemerintahannya? Apabila mereka menjadi penganggur nantinya, bagaimana cara pemerintah untuk menaikan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang ada di Indonesia?

Di balik semua pertanyaan di atas, saya hendak melihat bahwa "pemecatan" bukanlah cara yang terbaik walaupun itu yang terburuk demi rasa jerah dari "PNS yang suka bolos". Menurut saya, sebagai seorang awam dalam bidang pemerintahan, sebaiknya kita tidak memecat mereka, tetapi memberi gaji sesuai dengan pekerjaan yang mereka lakukan. Dalam hal ini, mereka yang suka bolos kerja, perlu digabungkan dalam satu kelompok atau dispesifikasi dan selanjutnya ditetapkan aturan demikian. Mereka tidak dipecat, tetapi gaji mereka dipotong sesuai dengan berapa kali mereka hadir dan melakukan pekerjaannya. Selain memberi potongan gaji, mereka juga perlu dibina khusus, terlebih dalam membangun semangat untuk berani bekerja dan berkorban bagi sesama. Nah,  di sinilah saya rasa pembinaan karakter juga diperlukan. Sebenarnya, pembinaan tersebut bukan hanya menjadi prioritas untuk mereka yang muda (anak-anak dan pemuda-pemudi) tetapi juga bagi orang-orang yang telah diterima oleh pemerintah untuk menjadi pegawainya. Kesadaran bahwa mereka adalah manusia yang harus siap melayani, merupakan konsep dasar yang perlu diperkenalkan, agar pergerakkan dari para PNS kita dalam bertumbuh dan berkembang ke depannya.

Sekali lagi, saya hanya menyampaikan konsep-konsep atau ide-ide yang dapat digunakan. Tetapi yang lebih penting adalah ketergerakkan "hati" dari para "PNS yang suka bolos" itu untuk keluar dari zona nyamannya dan berani untuk memberi diri bagi sesama, tentunya di dalam pekerjaan yang dipercayakan kepadanya.

Semoga kita para PNS, tetap belajar untuk menjadi pribadi yang mampu berkorban dan siap untuk membangun negara dan masyarakat menuju pada pertumbuhkembangan yang lebih maju!

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun