Mohon tunggu...
Gusti Muhammad Azwar Iman
Gusti Muhammad Azwar Iman Mohon Tunggu... Lainnya - Analis Perkara Peradilan pada Pengadilan Negeri Malinau

Motto " Ikutin alurnya dan nikmatin prosesnya". Hobby Running

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Digital 4.0 dalam Hal Teknologi Informasi pada Mahkamah Agung

20 September 2022   23:06 Diperbarui: 20 September 2022   23:13 219
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Bahwa SPPT TI memiliki Fungsi bagi Pengadilan Negeri di antaranya :

  1. Dapat menerima dan melihat data/dokumen secara elektronik dari APH lain;
  2. Memeriksa kelengkapan data, sehingga dapat melengkapi data secara mandiri jika terdapat kekurangan data;
  3. Peningkatan validasi data yang dikirimkan ke pusat pertukaran data.
  4. selain dapat memberikan jaminan terhadap ketersediaan, ketepatan, keakuratan, dan kecepatan dalam memperoleh dan memproses data perkara juga dapat mempermudah proses pertukaran perkara bagi penegak hukum yang lokasi kantornya saling berjauhan tanpa harus datang langsung ke kantor penegak hukum yang bersangkutan.

Saat ini dengan terbitnya SPPT-TI Mahkamah Agung telah mengimplementasikan nilai Smart ASN yaitu Digital Skill .ASN Mahkamah Agung terutama di bagaian kepaniteraan Pidana, Perdata, dan Hukum dituntut mengembangkan kemampuan Digital Skill dalam Penerapan SPPT-TI ini. Dan juga saat ini Mahkamah Agung saat ini telah mengembangkan aplikasi Berkas Perkara Pidana Terpadu secara Elektronik atau disingkat e-Berpadu, yaitu aplikasi yang dapat memberikan layanan bagi proses administrasi perkara pidana pada tahapan pra persidangan, seperti pengajuan penetapan ijin penyitaan dan penggeledahan, serta pelimpahan berkas perkara pidana secara elektronik.

 Aplikasi E-BERPADU ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi sumbatan-sumbatan yang terjadi dalam proses pengajuan dan penerbitan dokumen-dokumen administrasi perkara, maupun kendala dalam proses pelimpahan perkara, baik pelimpahan perkara dari penyidik ke penuntut umum, maupun pelimpahan perkara dari penuntut umum ke pengadilan.

 Aplikasi E-BERPADU meliputi berbagai macam pelayanan, di antaranya yaitu: pelimpahan berkas perkara pidana secara elektronik, permohonan izin/persetujuan penyitaan secara elektronik, permohonan izin/persetujuan pengeledahan secara elektronik, perpanjangan penahanan secara elektronik, permohonan izin besuk secara elektronik, dan permohonan pinjam pakai barang bukti secara elektronik, serta penetapan diversi.

 Dengan adanya E-BERPADU saya sebagai Analis Perkara Peradilan sangat terbantu karna dapat menghemat waktu dan tidak perlu lagi untuk melakukan pengecekan berkas secara manual dan semua dilakukan dengan elektronik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun