Mohon tunggu...
Gusti Jauza Meydina
Gusti Jauza Meydina Mohon Tunggu... Tenaga Kesehatan - -

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Manajemen dan Pengawasan Limbah B3

23 November 2020   23:24 Diperbarui: 23 November 2020   23:43 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Pembangunan di bidang industri tidak hanya menghasilkan barang yang bermanfaat bagi kesejahteraan hidup rakyat, tetapi juga menghasilkan limbah. Kenaikan dari jumlah produk yang dihasilkan maka meningkatkan kuantitas limbah yang dihasilkan, sedangkan banyaknya varian produk menghasilkan limbah yang spesifik dan beragam. Dari beberapa limbah yang dihasilkan oleh kegiatan di industri tersebut terdapat limbah bahan berbahaya beracun (toxic and hazardous waste) atau yang biasanya disingkat dengan B3 (1,2).

B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan/atau beracun karena sifat dan/atau konsentrasinya dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup dann/atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain. 

Berdasarkan PP No.101 tahun 2014 pasal 5 ayat 2, karakteristik limbah B3 adalah mudah meledak, mudah menyala, reaktif, infeksius, korosif, dan beracun. Jenis limbah B3 yang dihasilkan oleh industri diantaranya adalah logam berat, sianida, pestisida, cat dan zat warna, minyak, pelarut, dan zat kimia berbahaya lainnya. Sebagai upaya untuk menghilangkan atau mengurangi risiko dari limbah B3 tersebut, maka diperlukannya pengelolaan limbah B3 (1,2).

Pengelolaan limbah B3 merupakan satu rangkaian kegiatan yang mencakup penyimpanan, pengumpulan, pemanfaatan, pengangkutan, dan pengolahan limbah B3 termasuk penimbunan hasil pengolahan tersebut. Mata rantai dalam pengelolaan limbah B3 adalah penghasil, pengumpul, pengangkut, pemanfaat, pengelola, dan penimbun limbah B3. Dalam pengelolaan limbah B3 perlu diperhatikan hirarki pengelolaan limbah B3, yaitu mengupayakan reduksi pada sumber, pengolahan bahan, substitusi bahan, pengaturan operasi kegiatan, dan digunakannya teknologi bersih (1).

Meskipun semua level pemerintahan terlibat dalam penggunaan perizinan dan pengawasan, pelanggaran dalam pengelolaan limbah B3 masih sering terjadi. Berikut beberapa bentuk pelanggaran yang dilakukan (2).

  • Penghasil membuang limbah B3 tanpa izin, mengirimnya kepada pihak lain yang juga tidak berizin dan membakar limbah dengan alat yang tidak memenuhi persyaratan teknis.
  • Pemanfaat tidak seterusnya memanfaatkan limbah B3. Selanjutnya limbah B3 dibuang tanpa izin. Pemanfaatan limbah di awal hanya untuk mendapatkan legalitas dari pemerintah. 
  • Tiap pengangkut harus memiliki manifest (dokumen limbah) sebagai bukti adanya pengiriman dan peredaran limbah B3. Biasanya yang terjadi yakni jual beli manifest kosong. Manifesnya asli namun tidak ada pengiriman.
  • Pengumpul, pengolah dan penimbun juga biasanya melakukan illegal dumping. Minimnya fasilitas penimbunan resmi mengakibatkan biaya transporter dan penimbunan yang mahal. Pada akhirnya masyarakat banyak yang mengeluhkan dan mengambil jalan pintas dengan menimbun limbah B3 di lahan terbuka.   

Sistem pengelolaan limbah B3 yang dapat diterapkan, tahapannya adalah sebagai berikut (1).

1. Penghasil limbah B3

Setiap tempat penghasil limbah, arus melakukan inventarisasi jumlah limbah B3 yang dihasilkan berupa pembuatan catatan mengenai:

  • Jenis, karakteristik, jumlah, dan waktu dihasilkannya limbah B3
  • Jenis, karakteristik, jumlah, dan waktu penyerahan limbah B3
  • Nama pengangkut limbah B3 yang melaksanakan pengiriman kepada pengumpul atau pemanfaatan aau pengolahan atau penimbunan limbah B3.

Hal ini dilakukan sebagai bahan evaluasi dalam rangka penetapan kebijaksanaan dalam pengelolaan limbah B3.

2. Penyimpanan dan pengemasan limbah B3

Tempat penyimpanan limbah B3 harus memenuhi syarat, yaitu lokasi tempat penyimpanan bebas banjir, tidak di tempat rawan bencana, di luar kawasan hutan lindung, dan sesuai dengan rencana tata ruang; serta rancangan bangunan disesuaikan dengan jumlah, karakteristik limbah B3 dan upaya pengendalian pencemaran lingkungan. Untuk pengemasan limbah B3 hendaknya disesuaikan dengan karakteristik limbah B3. Setiap kemasan limbah B3 wajib diberi symbol dan label yang menunjukkan karakteristik dan jenis limbah B3.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun