Mohon tunggu...
Gusti Mahadhian Putra Y
Gusti Mahadhian Putra Y Mohon Tunggu... Lainnya - Trisakti High School of Tourism

Hi! Selamat Datang di Website Ini. Saya Gusti Mahadhian Putra Yudhiantono, Mahasiswa aktif Sekolah Tinggi Pariwisata Trisakti, Program Studi S1 Hospitality dan Pariwisata. Saya adalah Penerima Beasiswa Unggulan 100% dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Urgensi Pemberian Bantuan Hukum kepada Tenaga Kerja Marginal dalam Perlindungan dan Pemenuhan Hak Tenaga Kerja di Era Pandemi Covid-19

15 Juli 2021   06:00 Diperbarui: 15 Juli 2021   06:15 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hai, Perkenalkan nama saya Gusti Mahadhian Putra Yudhiantono, Mahasiswa aktif semester 4 Sekolah Tinggi Pariwisata Trisakti Jakarta, Program Studi S1 Hospitality dan Pariwisata. Saya adalah penerima Beasiswa Unggulan 100% dari Kemdikbud pada tahun 2019.

Kali ini saya membuat artikel berjudul "Urgensi Pemberian Bantuan Hukum kepada Tenaga Kerja Marginal dalam Perlindungan dan Pemenuhan Hak Tenaga Kerja di Era Pandemi Covid-19". Selamat membaca teman teman.

Tahun 2020 merupakan tahun yang penuh tantangan. Sejak kasus Covid-19 masuk ke Indonesia pada awal Maret 2020 dan berkembang menjadi pandemi, perubahan secara drastis terjadi di segala aspek kehidupan, salah satunya adalah bidang ekonomi. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS) pertumbuhan ekonomi Indonesia di kuartal I-2021 masih mengalami kontraksi minus 0,74 persen. Dengan angka tersebut, pertumbuhan ekonomi Indonesia belum mampu kembali ke zona positif, setelah mengalami kontraksi 4 kali berturut-turut sejak kuartal II2020. Penurunan pertumbuhan ekonomi ini berperan besar terhadap kondisi perusahaan maupun tenaga kerja di dalamnya.

Sebelum adanya pandemi Covid 19 tenaga kerja sebagai unsur penting dalam perekonomian masih bersinggungan dengan masalah pemenuhan hakhak ketenagakerjaannya. Definisi tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. Hak-Hak Tenaga kerja meliputi kesempatan dan perlakuan yang sama, pelatihan Kerja, perlindungan, pengupahan, dan kesejahteraan, serta hubungan industrial. Di Indonesia pemenuhan hak-hak para tenaga kerja tergolong masih minim, banyaknya hak-hak tenaga kerja yang belum terpenuhi juga adanya pelanggaran terhadap hak-hak tersebut. Keadaan ini diperparah dengan adanya pandemi Covid 19, beberapa masalah baru di bidang ketenagakerjaan yang muncul, antara lain pekerja dirumahkan, bekerja dari rumah, pembayaran upah, dan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Masalah ketenagakerjaan tersebut paling berdampak pada kaum marginal sebagai tenaga kerja, di mana kaum marjinal tersebut tidak dipenuhi serta dilanggar hak-haknya sebagai tenaga kerja. Salah satu pilihan mereka adalah pasrah tanpa mencari pemecahan masalah tersebut, salah satu faktor yang mendorong mereka tidak berbuat apa-apa adalah pandangan bahwa jika harus berhubungan dengan hukum, maka mereka membutuhkan dana yang tidak sedikit. Salah satu solusinya adalah pemeberian bantuan hukum kepada tenaga kerja yang yang mempunyai masalah hukum. Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, bantuan hukum merupakan sebuah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum yang menghadapi masalah hukum.

Masalah yang paling banyak muncul adalah pemotongan upah dan pemutusan hubungan kerja. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebut ada 29,4 juta orang terdampak pandemi Covid-19. Jumlah itu termasuk mereka yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dirumahkan tanpa upah hingga pengurangan jam kerja dan upah. Sedangkan data dari situs pencarian kerja Jobstreet yang melakukan survei terhadap lebih dari 5.000 pekerja di Indonesia selama pandemi virus Corona (COVID-19). Survei itu mencatat 43% pekerja mengalami pemotongan gaji hingga 30% selama diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dan masih banyak masalah lain seperti tidak adanya pesangon, mutasi ke tempat lain serta masalah lain. 

Karena banyaknya masalah tersebut, pasti muncul adanya ketidakadilan terhadap kaum pekerja, maka peran bantuan hukum sangat diperlukan. Berdasarkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum menjamin hak konstitusional bagi setiap orang atau warga negaranya untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia. Pentingnya peran bantuan hukum dapat diarasakan oleh kaum marginal terutama kaum pekerja yang terkena dampak Covid-19, di mana banyak hak-hak mereka yang belum dipenuhi. Peran bantuan hukum ini tak lepas dengan adanya Pemberi Bantuan Hukum, Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga Bantuan Hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Untuk mengatasi polemik tentang ketenagakerjaan dan pandemi Covid 19 pemberi bantuan hukum dapat melakukan beberapa upaya seperti penyuluhan hukum; konsultasi hukum; investigasi perkara, baik secara elektronik maupun nonelektronik; penelitian hukum; mediasi; negosiasi; pemberdayaan masyarakat; pendampingan di luar pengadilan; dan/atau perancangan dokumen hukum. Khususnya dalam ketenagakerjaan pemberi bantuan hukum bisa melakukan tindakan konkret lainnya ketika terjadi Perselisihan hubungan industrial, pemberi bantuan hukum dapat membantu tenaga kerja dalam perundingan bipartit, mediasi atau konsiliasi maupun mendampingi di Pengadilan Hubungan Industrial.

Masalah tenaga kerja yang berlarut-larut juga adanya pandemi Covid 19 yang memperburuk keadaan, adanya pelanggaran dan tidak terpenuhinya hak-hak pekerja serta ketidaktahuan pekerja jika hak-haknya dilanggar maka dibutuhkan bantuan hukum kepada pencari keadilan khususnya bagi pekerja yang terkena dampak Covid 19 dan merasa adanya pelanggaran hak-hak mereka.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun