Mohon tunggu...
Gusti Bagus Rian
Gusti Bagus Rian Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

sebaik-baiknya ilmu adalah yang dapat disampaikan

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Cegah CyberCrime, Begini Pengalaman "Budi" yang Menjadi Korban

10 April 2021   14:24 Diperbarui: 10 April 2021   15:01 951
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 Teknologi informasi dan komunikasi telah mengalami perkembangan yang cepat, baik di Indonesia maupun diseluruh dunia, kemajuan teknologi informasi khususnya melalui internet telah memberikan manfaat positif bagi masyarakat seperti kecepatan dalam menerima dan mengirim informasi, kemudahan dalam transaksi bisnis dan hiburan permainan tanpa batas. Namun tidak dapat dipungkiri bahwa terdapat juga dampak negatif yang tidak kalah banyak dari dampak positif tersebut. 

Maraknya kasus kejahatan di dunia maya seperti kasus pembobolan kartu kredit melalui aktifitas transaksi bisnis e-comerence atau kasus pencurian data pribadi.merupakan contoh dari kejahatan kemajuan teknologi saat ini

Budi bisa dikatakan sebagai salah satu dari contoh korban kejahatan pada cybercrime. kejadian bermula ketika Budi mendapatkan pangglian telefon dari seseorang yang mengaku sebagai perusahaan pinjaman online. Ia menagih hutang kepadanya dengan nomuinal 500 ribu rupiah. padahal budi sendiri pun tidak pernah merasa mempunyai urusan dengan pihak perusahaan. Lantas Budi mengelak atas tuduhan yang telah diberikan, namun orang tersebut mempunyai bukti atas transaksinya bersama budi. 

Budi pun menceritakan kejadian tersebut kepada temannya. Menurutnya budi telah memberikan data pribadi kepada seseorang yang tidak dikenal. Dengan data tersebut seseorang dapat meminjam pinjaman online dengan mudah ke perusahaan E-Comerence tanpa bertemu langsung, Namun budi merasa tidak pernah memberikan data pribadinya sendiri ke orang lain. Lalu temannya menanyanakan apakah dia pernah memasukan datanya di situs website. 

Kemudian ia mengingat jika dirinya pernah mengisi biodata pada salah satu website online yang menawarkan hadiah handphone dalam proses undian. Saat itu Budi tertarik karena handphone yang ditawarkan merupakan handphone terbaru dan syarat yang dilakukan hanya mengisi biodata. Budi pun menyesal jika hal yang dilakukan tersebut merupakan musibah yang menimpa dirinya.

Lalu budi melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian, namun tanggapan dari pihan kepolisian tidak sesuai yang budi harapkan. Polisi tidak mau menanggapi kasus tesebut karena menurut perundang-undangan kasus dapat diproses jika terdapat sedikitnya sepuluh laporan yang sama atau jumlah kerugian yang dialami korban diatas dua juta rupiah.

Terkait dengan hal tersebut .apabila berbicara mengenai peraturan perundang-undangan yang mengatur Tindak Pidana Cyber di Indonesia ,bisa dibilang kita sangat masih sangat tertinggal karena baru satu peraturan yang megatur secara spesifik tentang tidak pidana Cyber yaitu Undang-Undang No.19 tahun 2016 tentang pengganti Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan tentang Transaksi Elektronik (yang biasa disebut UU ITE).

Namun dengan adanya Undang-Undang itu belum dapat menekan keberadaan Tindak Pidana Cyber karena masih terdapat kekurangan dalam Undang-Undang tersebut Tindakan kejahatan cyber merupakan suatu kejahatan mayantara yang dilakukan tanpa mengenal batas ruang dan waktu, seharusnya diperlukan suatu upaya pencegahan untuk menanggulangi kejahatan tersebut. Mengingat fenomena kejahatan cybercrime sendiri juga sudah banyak orang yang menjadi korban dan secara tidak langsung meningkatkan angka kejahatan dilingkungan masyarakat.

Saya beranggapan bahwa tindak kejahatan cyber merupakan kejahatan yang dilakukan dimensi lain yang membutuhkan penanganan yang serius melalui instrument hukum yang baik mengingat dampaknya dapat dirasakan dikehidupan nyata. Oleh karena itu aparat kepolisian sebagai pelaksana dan penegak hukum perturan perundang-undangan harus segera menagani kasus cybercrime dengan serius agar tidak terjadi kasus budi lain di Indonesia

 Daftar Pustaka :

 Prisgunanto, I. (2019). Pertarungan Informasi di Era Digital; Strategi Manajemen Media dan Informasi pada Petugas Polisi di Era Cyber Digital. Jurnal Ilmu Kepolisian, 13(1), 18.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun