Mohon tunggu...
Gusti Ayu Oktaviani
Gusti Ayu Oktaviani Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Jember

"jangan tanya seberapa besar mimpimu, tetapi tanyakan seberapa besar kamu untuk mimpimu itu"mengutip ungkapan dari sebuah film yang sangat memotivasi saya untuk meraih mimpi-mimpi saya

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata Melalui Jalur Negosiasi Berdasarkan Strukturnya

20 Oktober 2020   19:46 Diperbarui: 20 Oktober 2020   19:55 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pihak kedua telah meminta maaf dan menjelaskan alasan mengapa pihaknya selama ini tidak memberi kabar, yani dikarenakan bahwa pihak kedua yakni, Bapak Sanjaya Ariadi selaku pemilik Kantor Penerbitan Jaya Wijaya diharuskan pulang kampung ke rumah orang tuanya yang beralamatkan di Jl. Trampes, No. 54, Bojonegoro, dikarenakan orang tuanya mengalami sakit keras dan tidak ada yang menjaga serta merawat orang tuanya jika bapak sanjaya tidak pulang kampung. 

Bapak Sanjaya berada di rumah orang tuanya kurang lebih selama satu bulan yakni dimulai pada tanggal 18 November 2019 sampai pada tanggal 18 Desember 2019, dikarenakan orang tuanya meninggal dunia dan pihak kedua harus mengurusi kematian orang tuanya di kampung halamannya.

Setelah mengetahui alasan tersebut, saya menanyakan kepada bapak sanjaya terkait jumlah halaman yang telah selesai dikerjakan dan diketahui proses pengerjaan telah sampai pada 123 halaman. 

Saya menawarkan kepada pihak kedua bahwa saya tidak akan melanjutkan masalah ini ke jalur pengadilan jika pihak kedua bersedia menyelesaikan pengerjaan buku terjemahan saya dalam tenggat waktu 1 minggu dari ditetapkannnya kesepakatan hasil negosiasi ini dan setiap harinya pihak kedua harus menyetorkan 11 halaman kepada saya. 

Jika tidak, maka saya akan memberi denda Rp 20.000 setiap harinya. Namun, pihak kedua menolak tawaran dari saya. Menurutnya, saya tidak perlu memberikan denda kepada pihak kedua setiap harinya jika pihak kedua tidak dapat melakukan pekerjaannya, pihak kedua mengaku dapat mengerjakan sebanyak 20 halaman setiap harinya, bahkan mungkin tidak sampai seminggu diperkirakan buku tersebut telah selesai dan telah siap untuk diterbitkan.

4. Persetujuan

Setelah sama-sama berargumen menyuarakan pendapat kami dari masing-masing pihak bersepakat bahwa dari hasil negosiasi ini didapatkan beberapa persetujuan yakni :

1. Saya sebagai pihak pertama tidak jadi memperkarakan kasus ini ke pengadilan karena telah mendengar penjelasan dari pihak kedua terkait tertundanya penyelesaian penerbitan buku terjemahan saya dan dikarenakan pula adanya itikad baik dari pihak kedua, serta pihak kedua berjanji untuk segera menyelesaikan dan menerbitkan buku terjemahan saya.

2. Saya dengan pihak kedua telah bersepakat bahwa jika pihak kedua mengulangi kesalahannya dan melakukan wanprestasi terhadap saya dari hasil negosiasi ini pihak kedua siap bertanggung jawab dan menerima setiap pengajuan-pengajuan yang saya berikan kepada pihak kedua sebelumnya dalam negosiasi ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun