Mohon tunggu...
Gusti Ayu Oktaviani
Gusti Ayu Oktaviani Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Jember

"jangan tanya seberapa besar mimpimu, tetapi tanyakan seberapa besar kamu untuk mimpimu itu"mengutip ungkapan dari sebuah film yang sangat memotivasi saya untuk meraih mimpi-mimpi saya

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pancasila Politik dan Demokrasi Indonesia

5 Mei 2020   15:58 Diperbarui: 21 Juni 2021   15:10 4802
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mengetahui Pancasila Politik dan Demokrasi Indonesia (unsplash/nick-agus-arya)

Demokrasi Parlementer/Liberal

Demokrasi ini mulai berlaku di Indonesia setelah pelaksanaan Konferensi Meja Bundar pada tahun 1949. Hasil KMB tersebut menyatakan bahwa negara Indonesia berbentuk serikat atau yang dikenal dengan nama RIS (Republik Indonesia Serikat) pada waktu itu. 

Konstitusi yang digunakan pada masa Demokrasi ini adalah UUD RIS. Setelah satu tahun menjadi negara serikat, negara Indonesia kembali lagi menjadi negara yang berbentuk kesatuan. 

Namun pada waktu itu UUD 1945 tidak kembali digunakan karena dirasa tidak cocok untuk negara Indonesia. 

Oleh karena itu Indonesia memberlakukan konstitusi baru yaitu Undang-Undang Dasar Sementara pada tahun 1950 (UUDS 1950). UUDS 1950 diberlakukan sampai terbentuknya konstitusi baru oleh Dewan Konstituante.

Demokrasi liberal merupakan demokrasi yang berepresentasi pada perwakilan rakyat dalam penyelenggaraan pemerintahan, akan tetapi mengakui hak individu dan kebebasannya. 

Negara Indonesia telah menganut paham demokrasi sejak kemerdekaannya. Dibuktikan dengan adanya kebebasan bagi warga negaranya untuk berkumpul atau berserikat, serta adanya kebebasan untuk berpendapat. 

Baca juga :Demokrasi Pancasila Pada Masa Orde Baru

Indonesia mulai memiliki lembaga perwakilan rakyat untuk pertama kalinya sejak diberlakukan UUDS 1950. Pada waktu itu kekuasaan tidak hanya berpusat pada satu kekuasaan seperti kepada presiden ataupun lembaga tertentu, namun semua mempunyai hakim yang sama dalam menentukan kebijakan pemerintah.

Kabinet yang berlaku pada masa ini adalah sistem Kabinet parlementer, yakni sebuah sistem pemerintahan dimana yang menjadi kepala negara adalah presiden dan perdana menteri sebagai pemegang kepala pemerintahan. 

Kabinet yang pernah berlaku pada masa demokrasi parlementer yakni Kabinet Natsir (7 September 1950 -- 21 Maret 1951), Kabinet Soekiman (27 April 1951 -- 3 Februari 1952), Kabinet Dilaporkan (3 April 1952 -- 3 Juli 1953), Kabinet Ali Sastroamidjojo I dan wongso (1 Agustus 1953 -- 24 Juli 1955 ), Kabinet Burhanuddin Harahap (1955 -- 1957), Kabinet Ali Sastroamidjojo II, Kabinet Djuanda (19 April 1957 -- 10 Juli 1959).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun