Mohon tunggu...
Gusti Ayu Oktaviani
Gusti Ayu Oktaviani Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Jember

"jangan tanya seberapa besar mimpimu, tetapi tanyakan seberapa besar kamu untuk mimpimu itu"mengutip ungkapan dari sebuah film yang sangat memotivasi saya untuk meraih mimpi-mimpi saya

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Legalitas Ojol dan Mode Transportasi Daring Lainnya

3 April 2020   20:34 Diperbarui: 3 April 2020   20:55 1682
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Indonesia adalah negara hukum, hal ini telah dijelaskan dalam pasal 1 ayat 3 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Segala sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara harus berdasarkan pada hukum yang berlaku. Penerapan hukum itu sendiri harus didukung oleh semua elemen masyarakat. Dengan menjalin koordinasi yang kuat pada setiap elemennya, barulah hukum dapat tegak dan berjalan sesuai dengan fungsinya.

Meskipun demikian, pemerintah tidak mungkin mengambil tindakan untuk memblokir salah satu perusahaan yang bergerak dibidang transportasi tersebut, baik yang online maupun konvensional. Jika hal tersebut dilakukan oleh pemerintah, maka pemerintah telah melanggar ketentuan yang terdapat dalam pasal 27 ayat 2 undang-undang Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang berisi tentang "Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak". Pemerintah tidak boleh hanya mementingkan aspek kepastian hukum tanpa mempertimbangkan aspek kemanfaatan dan keadilan dalam hukum. Hukum harus memiliki tiga aspek, yaitu aspek kepastian hukum, kemanfaatan hukum, dan keadilan sosial. Hukum baru akan tercipta apabila ketiga aspeknya terpenuhi, tidak boleh hanya mementingkan salah satu aspeknya saja. Sedangkan, apabila pemerintah hanya mengedepankan aspek kepastian hukum saja dan menutup perusahaan transportasi online, maka jelas akan banyak pihak yang merasa dirugikan, baik pengguna jasa transportasi online maupun yang selama ini bergantung hidup dari penghasilan sebagai driver ojek online. Jumlah pengangguran juga akan semakin meningkat dan tingkat perekonomian di Indonesia akan mengalami penurunan. Pasalnya, perusahaan ojek online merupakan penyerap tenaga kerja paling besar dan memiliki pengaruh yang tidak dapat diremehkan dalam menciptakan dinamika perekonomian nasional yang kondusif.

Sehingga, tidak mungkin jika pemerintah memblokir terobosan baru karya anak bangsa yang merupakan salah satu solusi atau jalan keluar dari permasalahan yang tidak bisa dihadapi pemerintah selama ini, utamanya dalam mengatasi tingkat pengangguran dan meningkatkan angka pertumbuhan perekonomian nasional. Maka bisa dibilang pemerintah cukup terbantu dengan adanya perusahaan transportasi berbasis teknologi ini.

Maka satu-satunya jalan keluar dari permasalahan ini adalah pemerintah harus membuat aturan hukum yang tegas untuk melindungi perusahaan ojek online dan penggunaan jasa ojek online. Untuk melakukan antisipasi terhadap kemajuan teknologi yang cepat dan banyak menimbulkan gebrakan baru terkait dengan usaha pemenuhan kebutuhan masyarakat akan adanya transportasi yang murah, mudah, dan nyaman, maka undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan perlu disempurnakan. Pemerintah harus membuat regulasi yang jelas dan efektif dalam mengatur jumlah kendaraan yang ada dijalan sebagai angkutan umum dengan jumlah pengguna jasa angkutan umum agar seimbang, tidak kurang dan tidak berlebihan. Selain itu diperlukan adanya aturan yang kuat terkait dengan perlindungan kepada pengguna jasa angkutan umum, karena selama ini perlindungan terhadap penumpang belum diatur secara jelas oleh undang-undang.

Pemerintah juga harus melakukan pembenahan yang serius terhadap layanan transportasi umum. Masyarakat menginginkan adanya transportasi umum yang berkualitas, nyaman, aman, dan harga terjangkau. Apabila kenyamanan dapat tercipta, maka jumlah penggunaan kendaraan pribadi dan pencemaran udara akan dapat berkurang. Pemerintah perlu menciptakan inovasi-inovasi baru untuk mengembangkan suatu sistem transportasi yang modern, nyaman, dan tarif terjangkau. Langkah-langkah ini perlu dilakukan guna menciptakan kesetaraan antara kualitas transportasi online yang menggunakan kendaraan pribadi dengan angkutan umum konvensional yang menggunakan kendaraan milik perusahaan atau bukan kendaraan pribadi, karena selama ini, banyak keluhan-keluhan dari penumpang terhadap kualitas fasilitas maupun pelayanan yang diberikan oleh angkutan umum konvensional. Oleh karena itu harus diciptakan kesetaraan baik dari segi kualitas fasilitas maupun pelayanan. Agar kedua penyedia jasa transportasi tersebut bisa bersaing secara sehat dan tidak ada pihak manapun yang merasa dirugikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun