Mohon tunggu...
Gusti Ayu Oktaviani
Gusti Ayu Oktaviani Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Jember

"jangan tanya seberapa besar mimpimu, tetapi tanyakan seberapa besar kamu untuk mimpimu itu"mengutip ungkapan dari sebuah film yang sangat memotivasi saya untuk meraih mimpi-mimpi saya

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Legalitas Ojol dan Mode Transportasi Daring Lainnya

3 April 2020   20:34 Diperbarui: 3 April 2020   20:55 1682
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Masyarakat sangat senang dengan keberadaan ojek online, karena memberikan banyak kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidup yang semakin meningkat. Tidak hanya jasa ojek yang ditawarkan, tetapi juga masyarakat bisa memesan makanan melalui aplikasi GO-FOOD. Masyarakat hanya tinggal memesan melalui smartphone, dimana saja dan kapan saja, kemudian tinggal menunggu pesanan datang ke rumah. Masyarakat tidak perlu repot-repot lagi untuk membeli makanan sendiri.

Keberadaan transportasi berbasis teknologi semakin menambah variasi dibidang transportasi yang semula hanya berupa angkutan umum konvensional. Semenjak adanya fenomena tersebut, masyarakat mulai beralih dari yang semula menggunakan angkutan umum konvensional berpindah ke ojek online. Ojek online mempunyai banyak kelebihan yang tidak dimiliki oleh angkutan umum konvensional. Diantaranya yaitu, masyarakat tidak perlu repot-repot pagi mencari ojek kesana kemari, karena dengan hanya memesan melalui smartphone saja, ojek online langsung tiba dihadapan pemesan. Selain itu, tarif atau ongkos yang ditarik oleh ojek online terbilang relatif murah dibandingkan dengan ojek konvensional. Ditambah lagi, dari segi keamanan ojek online lebih terjamin bila dibandingkan dengan transportasi konvensional lainnya, karena identitas pengemudinya dapat dipertanggungjawabkan. Dengan berbagai alasan pertimbangan tersebut, masyarakat lebih memilih menggunakan jasa ojek online dibandingkan angkutan konvensional lainnya.

Keadaan tersebut membuat angkutan umum konvensional sepi penumpang dan minim pendapatan, semua orang beralih menggunakan jasa ojek online. Hal inilah yang menimbulkan kecemburuan sosial antara angkutan umum konvensional dengan ojek online dan menyulut emosi para supir angkutan umum konvensional yang kemudian melakukan demo dan menuntut agar transportasi online seperti GO-JEK dan lain-lainnya diblokir. Para supir angkutan umum konvensional menuntut pemerintah untuk menindak tegas hal tersebut karena transportasi online merupakan usaha yang ilegal dikarenakan belum memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang lalulintas dan angkutan jalan karena tidak memiliki izin usaha yang berbadan hukum.

B. Legalitas Ojek Online dalam Peraturan Perundang-undangan

Keberadaan ojol dianggap telah melanggar undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas angkutan jalan, Peraturan Pemerintah nomor 74 tahun 2014 tentang angkutan jalan, dan peraturan menteri dalam negeri nomor 101 tahun 2014 tentang penghitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor, karena tidak memiliki izin operasional dalam bentuk badan usaha sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang.

Puncak dari protes yang dilakukan oleh para supir angkutan umum konvensional, telah melahirkan larangan beroperasi bagi perusahaan transportasi berbasis online melalui keputusan menteri perhubungan UM. 302/1/21/phb/2015 karena dianggap bertentangan dengan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan. Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan mengatur tentang pembinaan lalulintas angkutan jalan, penyelenggaraan lalulintas angkutan jalan, kewajiban menyediakan angkutan umum, pengusahaan angkutan,dan lain-lain. Adapun yang dimaksud dengan angkutan umum yaitu dijelaskan pada pasal 138 ayat 3 , bahwa angkutan umum orang dan / atau barang hanya dilakukan dengan kendaraan bermotor umum. Kendaraan pribadi/plat hitam (sepeda motor,mobil penumpang,dan mobil barang) dengan aplikasi internet bukanlah termasuk angkutan umum sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan. Pelanggaran lain oleh transportasi online yaitu terhadap pasal 139 ayat 4, penyediaan jasa angkutan umum dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan / atau badan hukum lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun kemudian larangan tersebut dicabut mengingat besarnya pengaruh ojek online terhadap aspek sosial masyarakat dan perekonomian nasional Indonesia

Meski begitu ojek online tidak tinggal diam berada dalam keadaan tersebut, yakni tidak memiliki payung hukum. Ojek online juga ingin memiliki payung hukum.agar mereka bisa tenang dalam beroperasi. Ojek online pernah mengajukan permohonan terhadap Mahkamah Konstitusi untuk menguji materi terhadap pasal 47 ayat 3 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan. Namun MK memutuskan menolak melegalkan ojek online sebagai transportasi umum karena menganggap sepeda motor bukan kendaraan yang aman untuk angkutan umum. Putusan ini diambil oleh MK terhadap uji materi perkara nomor 41/puu-xvi/2018 yang dilakukan para driver ojek online.

Belum adanya aturan atau payung hukum seringkali membuat transportasi online dianggap sebagai sesuatu yang ilegal. Lambatnya penanganan pemerintah dalam menyediakan payung hukum menjadi penyebab munculnya permasalahan-permasalahan yang telah terjadi. Namun saat ini, payung hukum semua untuk transportasi online telah ada, yakni peraturan menteri perhubungan nomor 32 tahun 2016 tentang penyelenggaraan angkutan orang dan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek. Peraturan ini mengatur jenis pelayanan, pengusahaan, penyelenggaraan angkutan umum dengan aplikasi berbasis teknologi informasi, pengawasan angkutan umum, sanksi administrasi,dan peran serta masyarakat. Untuk saat ini peraturan menteri tersebut dirasa telah cukup untuk mengakomodir segala pengaturan terkait dengan ojek online.

Meski dikatakan ilegal, tidak dapat dipungkiri bahwa kehadiran transportasi berbasis teknologi ini telah banyak mendatangkan keuntungan bagi masyarakat Indonesia. Kehadirannya telah membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat Indonesia. Banyak masyarakat dari berbagai kalangan yang berminat untuk menjadi driver ojek online. Bagaimana tidak, penghasilan yang didapatkan dari menjadi driver ojek online cukup menggiurkan.

Perkembangan teknologi telah memaksa kita untuk dapat berpikir kreatif dan bisa memanfaatkan keadaan. Kehadiran ojol ini menjadi salah satu jalan keluar untuk mengurangi tingkat pengangguran di Indonesia. Selain meningkatkan perluasan kesempatan kerja, perusahaan teknologi ini juga menjadi penyerap tenaga kerja dalam jumlah yang cukup besar serta cukup berpengaruh dalam usaha meningkatkan perekonomian nasional.

C. Solusi sebagai Jalan Keluar untuk Menyikapi Status Legalitas Ojek Online

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun