Mohon tunggu...
Moehammad Gustavie
Moehammad Gustavie Mohon Tunggu... -

that's a simple man of quality, creativity, surgent. My blog : http://gustav-econimics.blogspot.com/

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Mengenal Biaya Asuransi dalam KPR

25 Januari 2012   09:01 Diperbarui: 25 Juni 2015   20:28 5750
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Di masa sekarang, pembelian atau transaksi terhadap suatu barang dapat diselesaikan dengan pembayaran secara kredit. Dan pembayaran dengan cara kredit itu juga diminati banyak kalangan masyarakat, karena dianggap membantu dan lebih meringankan.

Salah satu bentuk pembiayaan kredit yang cukup populer adalah kredit kepemilikan rumah atau KPR. KPR banyak disediakan oleh perbankan, yang tujuannya adalah membantu masyarakat untuk bisa memiliki suatu produk properti.

Pun begitu, dalam KPR sendiri ada beberapa asuransi yang harus ditanggung si pengambil kredit, dalam hal ini adalah nasabah yang menggunakan jasa KPR dari suatu bank. Umumnya, asuransi yang ada dalam KPR adalah asuransi jiwa dan asuransi kebakaran. Berkaitan dengan asuransi dalam KPR, saya memiliki beberapa catatan yang mungkin bisa berguna bagi teman-teman sekalian, yang berencana menggunakan jasa KPR.

1. Asuransi jiwa memproteksi resiko kegagalan dalam membayar akibat kematian selama masa angsuran. Nilai pertanggungan yang dibayarkan sesuai dengan nilai total sissa angsuran.

2. Asuransi kerugian atau kebakaran memproteksi rumah dari kebakaran atau bencana alam seperti banjir, gempa bumi, dan sebagainya. Pertanggungan berupa ganti rugi biaya pembangunan ulang. Biasanya, besaran premi sekitar 1%-2% dari plafon kredit.

3. Untuk menetapkan besaran premi, ada beberapa hal yang dianalisis perusahaan asuransi, contohnya usia nasabah dan jangka waktu kredit.

13274820625710204
13274820625710204

4. Umumnya juga bank penyedia KPR telah menetapkan perusahaan asuransi rekanannya. Perusahaan rekanan asuransi bisa jadi merupakan anak perusahaan dari bank pemberi kredit.

5. Jika tidak terjadi resiko, nilai premi biasanya dianggap hangus alias tidak dikembalikan. Pun begitu, saat ini sudah ada beberapa perusahaan asuransi yang menawarkan pengembalian nilai premi jika tidak terjadi klaim. Pengembalian premi ini biasa juga disebut dengan istilah no claim bonus. Dan, perlu juga digarisbawahi, umumnya perusahaan yang memberi pengembalian premi, memasang tarif iuran premi lebih besar.

6. Dewasa ini, cakupan perlindungan dalam asuras KPR juga telah berkembang cukup variatif. Selain asuransi jiwa dan kebakaran, ada juga beberapa asuransi KPR yang menyediakan asuransi sakit. Pada produk ini, jika nasabah sakit keras dan kehilangan kemampuan bekerja saat angsuran belum lunas, pihak asuransi akan melunasi sisa kredit ke bank.

Gambar : http://rumahku.com, http://blogspot.com Blog saya : http://gustav-econimics.blogspot.com/

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun