Mohon tunggu...
Gusti Karya
Gusti Karya Mohon Tunggu... Lainnya - Dosen Pariwisata dan Pengamat Ekonomi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Meningkatkan ekonomi melalui pariwisata

Selanjutnya

Tutup

Money

Omnibus Law RUU Cipta Kerja Dibutuhkan Indonesia

8 Mei 2020   00:56 Diperbarui: 8 Mei 2020   00:49 187
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Langkah pemerintah dalam menerapkan skema Omnibus Law makin terbuka lebar, bukan hanya dapat mengurai keruwetan peraturan yang ada, namun juga memberikan sejumlah dampak positif khususnya bagi perkembangan perekonomian nasional. Ditambah lagi, Omnibus Law secara khusus akan memperbaiki setiap regulasi di bidang ekonomi yang meliputi investasi, pajak, pembangunan, juga ketersediaan lapangan pekerjaan. Meskipun masih berlaku di tingkat pusat, namun Omnibus Law diwacanakan akan diterapkan di semua daerah agar tercipta aturan yang harmonis antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat.

Keyakinan akan Indonesia maju sudah semakin dekat, sehingga tak perlu berlama-lama lagi untuk segera menerapkan aturan ini. Toh, seluruh pihak dan elemen masyarakat menyadari pentingnya penyederhanaan regulasi sebagai upaya perwujudan perbaikan ekonomi dan kesejahteraan nasional.

Penyebaran Virus Corona (Covid-19) telah memukul perekonomian nasional. Masyarakat pun mendesak agar DPR segera membahas Omnibus Law Cipta Kerja yang diyakini mampu membantu meningkatkan perekonomian serta memberikan harapan bagi para pekerja yang terdampak wabah Covid-19.

Omnibus Law tersebut dibuat dalam rangka menyederhanakan peraturan perundang-undangan yang selama ini terkesan sektoral. Oleh karena itu, jika dibahas tanpa proses yang matang maka kedudukan RUU tersebut justru akan lemah dan mudah digugat setelah disahkan, serta dapat menimbulkan masalah yang berkepanjangan.

Dalam suatu produk hukum setidaknya harus memenuhi tiga aspek, yakni filosofis, sosiologis, dan yuridis. Secara filosofis, pemerintah maupun DPR harus memastikan bahwa RUU Cipta Kerja sudah sesuai dengan falsafah bangsa. Secara sosiologis, pemerintah dan DPR harus memastikan bahwa RUU tersebut juga mengagregasikan dan mengartikulasi kepentingan dan kebutuhan masyarakat. Sedangkan secara yuridis, pemerintah dan DPR perlu memastikan sejauh mana RUU Cipta Kerja taat regulasi termasuk menjamin adanya kepastian hukum dan rasa keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Pemerintah memiliki niat baik untuk menciptakan iklim investasi dan bisnis yang kondusif, menghindari ekonomi biaya tinggi, dan memangkas regulasi yang menghambat investasi sehingga berdampak baik bagi Indonesia kedepannya. Oleh karena itu, komunikasi DPR dengan berbagai pihak harus intens dalam pembahasan. Hal ini untuk menata ulang substansi-substansi pasal-pasal yang dianggap bermasalah dan krusial, seperti klaster ketenagakerjaan.

Pemerintah harus lebih sistematis dan masif dalam mensosialisasian RUU Cipta Kerja agar RUU tersebut dapat dipahami semua pihak. tuntutan buruh kepada pemerintah untuk penundaan pembahasan klaster ketenagakerjaan dapat dipahami, karena klaster ketenagakerjaan merupakan klaster yang strategis dan menyangkut hajat hidup orang banyak serta dapat membuka lapangan pekerjaan di tengah meningkatnya PHK akibat pandemi Covid-19.

Resistensi terhadap RUU Cipta Kerja terjadi disebabkan oleh kurangnya sosialisasi secara masif dari DPR dan pemerintah. Padahal, RUU tersebut memiliki banyak substansi positif yang dibutuhkan Indonesia dan perlu didukung terutama dalam kondisi menghadapi krisis seperti saat ini.

Gambaran tersebut diharapkan dapat mendorong proses perumusan kebijakan Omnibus Law dapat berjalan baik dan tidak menimbulkan banyak kegaduhan karena kebijakan Omnibus Law bukanlah konsep yang hanya lahir dalam hitungan detik. Kelompok yang resisten terhadap kebijakan Omnibus Law terutama kelompok buruh / pekerja diharapkan dapat lebih membuka diri untuk menerima perubahan-perubahan dalam dinamika ketenagakerjaan karena jika tidak cepat beradaptasi, maka dapat dipastikan akan semakin tertinggal dan sulit di tengah konidisi dunia yang terus berkebang.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun