Mohon tunggu...
Gus Maruf
Gus Maruf Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN RADEN MAS SAID

Prodi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syari'ah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pentingnya Pengetahuan tentang Sosiologi Hukum terhadap Kehidupan Bermasyarakat

6 Desember 2022   22:42 Diperbarui: 6 Desember 2022   22:52 207
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hukum merupakan sebuah pedoman atau aturan yang bersifat membatasi masyarakat dalam melakukan sebuah tindakan yang diwajibkan, yang diperbolehkan serta tindakan yang tidak diperbolehkan atau dilarang . Aturan --aturan yang dimaksud sebagai suatu kaidah hukum hakikatnya merupakan penjelasan sebelum membahas tentang efektivitas hukum dalam masyarakat. Membahas mengenai efektivitas hukum dalam lingku masyarakat merupakan bagian dari pembelajaran studi dogmatik hukum, hal ini berarti bahwa suatu kajian terhadap efektivitas dalam masyarakat bukan hanya mengkaji atau membahas kaidah-kaidah hukum dan pengertian hukum saja  melainkan juga memperhatikan kaitan dan hubungan hukum dengan faktor-faktor non hukum juga.
Efektivitas sendiri berasal dari bahasa inggris yakni Effective yang berarti "having the intended or expected effect, serving the purpose" Maka demikian dapat diambil kesimpulan bahwa efektivitas hukum  merupakan kemampuan sebuah hukum dalam upaya untuk menciptakan atau melahirkan situasi seperti yang diinginkan dan dikehendaki oleh hukum. Efektivitas hukum dapat dilihat dari sudut fungsi sosial kontrol sebagai alat untuk melakukan suatu perubahan.
Teori efektivitas hukum menurut soerjono soekanto terdiri dari 5 faktor yaitu diantaranya : a. Faktor hukumnya sendiri (undang-undang) b. Faktor penegak hukum yaitu pihak yang menerapkan sebuah hukum c. Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung dari penegakan hukum tersebut d. Faktor Masyarakat yaitu lingkungan dimana hukum berlaku e. Faktor kebudayaan yaitu sebagai bentuk keberhasilan sebuah karya,cipta dan rasa yang berdasarkan kepada karsa manusia dalam pergaulan hidup.
Efektivitas hukum terhadap masyarakat terdapat apa yang dinamakan budaya hukum yaitu sikap dan nilai-nilai yang berhubungan dengan suatu hukum dan sistem hukum serta sikap dan nilai-nilai yang berpengaruh terhadap sikap tindakan dalam hukum. Menurut Friedman, budaya hukum inilah yang dianggap sebagai faktor penting dalam menentukan bagaimana suatu sistem hukum dapat memperoleh tempat dalam sebuah kerangka budaya di masyarakat. Perlu diketahui bahwa efektivitas hukum sangat dipengaruhi oleh komponen struktural,komponen substansi dan komponen hukum yang ada. Ketiga komponen itulah yang perlu diperhatikan dalam mengadakan studi tentang efektivitas hukum dalam masyarakat.
Dalam perspektif sosiologis, agama sendiri dipandang sebagai suatu sistem kepercayaan yang diwujudkan dalam sebuah perilaku tertentu. Agama berkaitan dengan pengalaman manusia secara pribadi maupun berkelompok. Sehingga setiap perilaku yang diperankan akan bergantung dengan sistem agama yang mereka anut. Perilaku individu dan sosial digerakkan pada nilai-nilai ajaran agama yang menginternalisasikan sebelumnya.
Pendekatan sosiologis dalam studi islam yaitu salah satunya bisa memahami fenomena sosial dalam memahami sebuah fenomena sosial yang berkaitan dengan ibadah dan muamalat. Dalam hal ini pentingnya pendekatan sosiologi dalam memahami agama dapat dipahami karena sangat banyak sekali ajaran dari sebuah agama yang berhubungan dengan masalah sosial.  
Contoh pendekatan sosiologis dalam hukum ekonomi syariah sendiri yaitu mengenai pengelolaan zakat. Zakat termasuk ibadah yang mewajibkan ditunaikan bagi setiap muslim yang mempunyai kemampuan dalam mencukupi kebutuhan sehari-hari atau memiliki total kekayaan yang mencapai nishab. Zakat berfungsi sebagai modal pembangunan disebuah negara maka dari itu diperlukan dibuatkan peraturan perundang-undang untuk mengatur tata cara penerimaan,pengelolaan, serta penyaluran dana zakat kepada masyarakat yang kurang mampu atau berhak.
Progresif law atau hukum progresif diartikan sebagai antitesis terhadap sebuah hukum modern atau hukum yang terbaru .Munculnya progresif law di Indonesia dikarenakan prihatin terhadap kualitas hukum dari penegakan hukum di Indonesia terutama sejak terjadi reformasi pada pertengahan tahun 1997. Hukum progresif sendiri merupakan hukum yang membebaskan untuk mendapatkan tujuan hukum yang maksimal. Disamping itu hukum harus pro rakyat pro keadilan demi tujuan kesejahteraan dan kebahagiaan, berdasarkan kehidupan yang baik, serta bersifat responsif dan mendukung dalam pembentukan negara hukum yang berdasarkan hati nurani yang dijalankan kecerdasan spiritual serta bersifat membebaskan.
Kontrol sosial (control social) sendiri bisa diartikan sebagai suatu proses baik yang direncanakan maupun tidak yang bersifat mendidik, mengajak bahakan bisa jadi memaksa warga masyarakat  supaya menaati sistem kaidah yang berlaku. Fungsi hukum adalah menerapkan mekanisme atau sebuah proses kontol sosial yang akan menertibkan masyarakat dari larangan-larangan yang tidak dikehendaki oleh hukum sehingga hukum mempunyai fungsi untuk mempertahankan keberadaan suatu kelompok itu masyarkat.
Social legal merupakan sebuah pendekatan penelitian ilmu hukum yang menggunakan kaidah kaidah ilmu sosial . Esensi dari social legal sendiri yaitu untuk menjawab serta menjelaskan berbagai macam persoalan hukum dengan metode pendekatan teoritik dan metode yang interdisiplin terutama yang berkaitan dengan ilmu sosial humaniora.
Legal pluralisme merupakan mekanisme hukum yang berbeda dan berada dilingkup masyarakat atau dalam pengertian lain legal pluralisme yaitu suatu situasi dimana ada dua atau lebih  dalam sistem hukum yang bekerja secara beriringan dalam kehidupan sosial yang sama untuk menjelaskan keberadaan sistem pengendalian sosial dalam ruang lingkup kehidupan sosial.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun