Pluralisme hukum merupakan timbulnya beberapa aturan hukum atau suatu ketentuan dalam kehidupan sosial. Din Indonesia menganut beberapa sistem yaitu diantaranya sistem hukum adat, sistem hukum islam dan hukum barat dari ketiganya hukum ini mempunyai keterkaitan antara satu dengan yang lainnya.Â
Hukum Progresif merupakan sebuah pemikiran perkembangan hukum yang dicetuskan oleh Prof. Sapto Rahardjo beliau berpandangan bahwa kajian tentang hukum saat ini sudah mencapai ekologi  yang mendasar pada pemikiran antroposentrisme.Â
Sebuah pemahaman yang berpusat kepada manusia yang dianggap kemampuan cipta,rasa,bahasa,karya dan karsa yang terbatas dengan ketentuan Tuhan. Â Hukum progresif sangat memahami konsep keadilan sebagai aturan yang memperhatikan sumber sumber hukum yang terbaru agar tercapainya keadilan.
Sistem Pluralisme hukum di Indonesia sudah mendarah daging bagi masyarakat. Konsep pluralisme di Indonesia menejelaskan bahwa masyarakat mempunyai cara hukumnya masing-masing yang telah sesuai dengan rasa keadilan dan kebutuhan meraka.Â
Didalam masyarakat sendiri masih ada perbedaan suku,bahasa,budaya,ras,agama sehingga tujuan dari legal pluralisme yaitu untuk mencapai kemaslahatan bangsa. Pluralisme hukum dipakai untuk mendorong pengakuan negara  adat oleh negara.
Terdapat beberapa kritikan terhadap pluralisme hukum yaitu diantaranya : a. Pluralisme hukum dinilai tidak ada penekanan dalam batasan istilah hukum yang digunakan b. Pluralisme hukum dianggap kurang efektif dalam mempertimbangkan faktor sosio ekonomi yang mempengaruhi terjadinya sentralisasi hukum dan pluralisme hukum.Â
Kritik progresif hukum dalam perkembangan hukum di Indonesia yaitu bahwa penegak hukum progresif  aparat penegak hukum HAM  diharuskan bersikap realistis, mereka harus mengasah instutisi dengan cara turun kebawah dan menyerap aspirasi yang sedang berkembang masyarakat. Para haim harus menjadi bagian dari perubahan dan tidak menjadi staf sistem hukum para hakim diharapkan berani mendorong sekat sekat yang dibangun dengan ideologi penindas keadilan sosial.
Berkembangnya legal pluralisme dalam masyarakat indonesia diharapkan masyarakat akan lebih merasa terlindungi,terayomi dan merasa disejahterakan. Karena pada dasarnya hukum memikirkan kesejahteraan masyarakat. Berkembangnya progresif law di Indonesia sangat membantu dalam mensejahterakan dan menciptakan keadilan dengan tidak membedakan agama , suku, ras, budaya.