Pengertian Social legal studies
Dalam perkembangannya kajian mengenai hukum dan masyarakat dirubah menjadi kajian sosial tentang hukum atau disebut dengan social legal studies yaitu nama lain dari istilah law and sociesties studies. Di dalam social legal studies didalamnya terdapat sejumlah ilmu sosial diantaranya adalah sosiologi hukum, sejarah hukum, politik hukum, antropologi hukum, psikologi hukum.Â
Social legal studies terjadi dari asumsi bahwa hukum itu adalah sebuah gejala-gejala sosial yang terletak dalam suatu ruangan sosial dan hal itu tidak bisa dilepaskan dari konteks sosial, yang meletakan minatnya dalam mempelajari hukum berada pada prespektif ilmu hukum/ilmu sosial atau kolaborasi diantara keduanya.
Studi hukum ini bersifat interdispliner yang dibutuhkan untuk mengetahui bagaimana hukum bisa efektif dalam praktiknya di dalam masyarakat bukan sekedar membicarakan pemahaman normatif dalam teks hukum (Andriaan Bedner).
Pengertian sosial legal studies merupakan ilmu yang mempelajari bagaimana hukum itu bekerja dalam suatu masyarakat melalui pasal-pasal yang diatur dalam undang-undang dan diwujudkan pada kajian mengenai cara bekerjanya hukum dalam kehidupan sehari-hari warga masyarakat sehingga diharapkan dapat lebih memberikan rasa keadilan.
perbedaannya sosiologi hukum dan Sosio legal studies
Sosiologi hukum banyak memusatkan perhatian kepada wacana hukum yang merupakan bagian dari pengalaman dalam kehidupan keseharian masyarakat (Wignjosoebroto, 2002). Soerjono Soekanto, Sosiologi Hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisa atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala lainnya.Â
Sedangkan, Pada prinsipnya studi sosiolegal adalah studi hukum, yang menggunakan pendekatan metodologi ilmu sosial dalam arti yang luas. Mengutip pendapat Wheeler dan Thomas (dalam Banakar, 2005), studi sosiolegal adalah suatu pendekatan alternatif yang menguji studi doktrinal terhadap hukum.
Hal yang perlu kita ketahui bahwasanya adalah studi sosio-legal, tidak sama dengan sosiologi hukum. Sosiologi hukum, yaitu membahas mengenai pengaruh timbal balik antara struktur/ proses sosial dengan hukum. kajian sosiologi hukum berdasar pada Sosiologi  dilihat dari konsep-konsep dan kerangka teoretis yang digunakan. Pembahasan sosiologi hukum pun lebih utama Membahas hubungan timbal-balik antara sosiologi dan hukum.Â
Pendekatan yang digunakan sosiologi hukum yaitu Analisis empiris tentang hukum sehingga dapat dikatakan kajian-kajian cenderung deskriptif. Sosiologi hukum terFokus pada Wujud hukum berperan sebagai manifestasi eksternal dengan perspektif sosiologi, bukan berasal dari penalaran hukum; ideologi hukum dilihat secara kritis. Sosiologi hukum keberpihakan sebagai Perbaikan konseptual bertujuan untuk keadilan sosial.
Sedangkan kajian sosio-legal adalah ilmu hukum dalam arti luas. Kajiannya bersifat multi yang bermakna  perspektif teoretis dan metodologi-metodologi yang digunakan berdasarkan pada penelitian yang dilakukan dengan berbagai disiplin yang berbeda. didalam sosiolegal studies sangat beragam disiplin ilmu yang digunakan, yang meliputi sosiologi dan antropologi, politik, administrasi publik, dan ekonomi, psikologi dan kajian-kajian pembangunan.Â