Judul pada pertanyaan diatas sering di sampaikan ketika kita menghadiri kajian dalam sebuah ta'lim di masjid ataupun dalam sebuah forum dialog interaktif. Bahkan dalam sebuah postingan medsos seringkali kita mendapatkan sebuah share yang mengingatkan tentang sholat tepat waktu.
Menarik untuk dikaji adalah perbedaan antara sholat tepat waktu dan awal waktu ditinjau dari beberapa segi keilmuan, baik dari segi tata bahasa, kaidah fiqih ataupun secara kajian ilmu makrifat.
Apa yang di maksud dengan Sholat Tepat Waktu.?!
Sebagai salah satu rukun Islam yang kedua, sholat adalah pelaksanaan perwujudan ibadah wajib setiap diri seorang muslim yang telah baligh dan berakal, dilakukan secara kontinyu dan konsisten minimal dalam sehari sebanyak 5 waktu yang telah ditentukan.
Dalam Bahasa Arab, sholat disebut sebagai "الصلاة" (ash-shalat). Kata "الصلاة" (ash-shalat) berasal dari kata "صلى" (shalla), yang berarti "mendoakan" atau "memohon". Sedangkan secara konteksnya, "ash-shalat" berarti "shalat" atau "sembahyang". Menyembah dan memohon kepada Tuhan Pencipta Yang Maha Luhur.
Menyitat Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), sholat diartikan sebagai "sembahyang" atau "ibadah" yang dilakukan oleh umat Islam dengan cara tertentu. Sholat bisa juga dapat diartikan sebagai "doa" atau "permohonan" kepada Allah SWT.
Secara kaidah Fiqih, sholat harus memenuhi rukun dan syarat sholat dengan benar agar sah secara syariat. Rukun sholat harus dilakukan dengan benar dan tidak boleh ada yang ditinggalkan. Rukun sholat adalah hal-hal yang harus dilakukan dalam sholat, seperti niat, takbiratul ihram, membaca Al-Qur'an surah Al Fatihah, ruku', sujud, dan lain-lain.
Sedangkan syarat sholat adalah hal-hal yang harus dipenuhi sebelum melakukan sholat, seperti bersuci, menghadap kiblat, dan lain-lain. Hal ini tertulis dalam dalil Al Qur'an surah Al Maidah, "Sesungguhnya Allah tidak menerima sholat orang yang tidak bersuci." (QS. Al-Maidah: 6)
Apa yang dimaksud dengan sholat tepat waktu.?!
- Dalam bahasa Arab, Sholat Tepat Waktu disebut sebagai "الصلاة في وقتها" (ash-shalat fi waqtihā).
- Kata "في" (fi) berarti "dalam" atau "pada", sedangkan kata "وقتها" (waqtih) berarti "waktunya" atau "saatnya".
Jadi, "ash-shalat fi waqtih" berarti "shalat pada waktunya" atau "shalat tepat waktu". Sholat tepat waktu adalah salah satu rukun Islam yang sangat penting dan harus dilakukan oleh setiap muslim.