Mohon tunggu...
Gusblero Free
Gusblero Free Mohon Tunggu... Administrasi - Penulis Freelance

Ketika semua informasi tak beda Fiksi, hanya Kita menjadi Kisah Nyata

Selanjutnya

Tutup

Politik

Gaji ke-13 Istilah Yang Susah Dijelaskan

5 Juni 2017   21:00 Diperbarui: 6 Juni 2017   10:53 904
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tulisan berikut ini, mohon jangan dimaknai sebagai bentuk kecemburuan sosial atau pikiran-pikiran negatif lainnya. Sama sekali tidak. Anda yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetaplah harus berbahagia dan mengucap banyak syukur karena sebentar lagi Gaji ke-13 dan Gaji ke-14 akan cair. Seperti yang sudah banyak dilansir media pemberitaan, pencairan gaji itu tinggal menunggu PP-nya.

Bagi saya yang bukan PNS pun menganggap tunjangan-tunjangan serupa itu sebagai bentuk kewajaran, dikarenakan merupakan kelaziman muakkad juga pemerintah memberikan semacam 'bebungah' bagi para abdi negaranya. Itu artinya perputaran ekonomi di tengah banyak kebutuhan kita untuk ongkos silaturahmi saat lebaran dan pemenuhan kebutuhan lain semisal pembiayaan anak masuk sekolah tidak jadi bertabrakan atau ada yang harus dikalahkan.

Hanya saja apakah pemerintah tidak memiliki istilah kalimat lain untuk penganggaran ini? Gaji ke-13, Gaji ke-14, meminjam istilah yang lagi trend saat ini, mirip kalimat bid'ahyang sungguh mengada-ada sekaligus menjadi perlakuan buruk terhadap istilah itu sendiri.

Kita tahu semenjana, baik dalam perhitungan kalender Masehi, kalender Hijriyah maupun Candrasangkala Jawa, dalam satu tahun jumlahnya hanya 12. Rasa-rasanya bukanlah sebuah kearifan kalau pemerintah, alih-alih menghindari istilah Tunjangan Hari Raya (THR) karena sudah terlanjur dimafhumkan dilarang, lalu pemerintah dengan entengnya memilih istilah Gaji ke-13 dan seterusnya.

Rumusan logisnya di mana Gaji ke-13 itu? Orang mendapatkan upah atau gaji dikarenakan sudah bekerja. Sementara jumlah bulan hanya ada 12, lalu bukankah naif dan tidak masuk akalnya pemerintah memberikan 'gaji gelap' demikian? Lebih aneh lagi senyampang kita mengunggulkan slogan kerja kerja dan kerja, di sisi lain pemerintah ingin menampakkan kerahimannya dengan memberikan upah atas kerja dinas bulan yang tak ada.

Pemerintah boleh dan sah saja menggunakan istilah apapun sepanjang itu untuk menambah kesejahteraan warganya. Hanya pertanyaan saya mengapa pemerintah tidak kembali menggunakan istilah Tunjangan Hari Raya (THR) saja dengan berapapun besaran tunjangannya,  ketimbang menggunakan istilah yang kira-kira dalam logika hukumnya susah diterima, dus arti pertanggungjawabannya bagaimana?

Kalau pertanyaan ini kemudian dijawab dengan argumentasi dasar bahwa semua ini sudah merupakan satu bentuk kesepakatan yang disetujui bersama, ya silahkan. Tetapi jujur secara pribadi saya masih bingung kalau ditanya Malaikat tentang adanya Gaji ke-13 dan selanjutnya itu.

Menurut saya pemerintah tidaklah perlu terlalu alergi menggunakan istilah Tunjangan Hari Raya (THR), orang waktunya memang bertepatan dengan hari raya Idul Fitri. Kalau kehati-hatiannya disebabkan karena ketakutan munculnya 'parcel gelap' beraroma lobi, toh pemerintah sudah memiliki lembaga yang memiliki otoritas pengawasan.

Berkepribadian dalam Kebudayaan, saya ingat betul itu sebagai salah satu konsep Tri Sakti kita dalam upaya mewujudkan kedaulatan, kemandirian, dan jati diri bangsa yang kuat. Namun tetap saja istilah Gaji ke-13 dan Gaji ke-14, dalam pandangan bodoh saya, merupakan satu dari sekian ornamen retak yang tersaji dalam perkembangan ke-Bhineka-an bangsa seperti yang tengah kita hadapi saat ini.

Semoga jernih dan terus jernih kita dalam menilai. Adil dalam menimbang, dan kuat dalam mengambil keputusan. Salam Nusantara!

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun