Mohon tunggu...
Guruh Pratama
Guruh Pratama Mohon Tunggu... wiraswasta -

Menjadi baik dan berusaha menjadi lebih baik. Carpe Diem

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Rapor Merah Kejaksaan

1 Juli 2014   19:42 Diperbarui: 18 Juni 2015   07:58 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sudah tidak aneh lagi para oknum petinggi hukum tersangkut kasus korupsi ataupun kriminal. Mereka yang semestinya menjaga nilai-nilai keadilan dan hukum malah diselewengkan untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Belum lama ini Gedung Bundar Kejaksaan Agung juga diduga menyimpan banyak masalah.
Banyak dugaan akan adanya oknum jaksa nakal yang sengaja mengambil keuntungan pribadi atas kasus-kasus korupsi yang mereka usut.
Bahkan Lembaga Antimafia Kasus (LAMAK) mendatangi Kejagung agar segera membersihkan Gedung Bundar dari oknum jaksa yang tidak bertanggungjawab.

Berdasarkan kejadian ini, saya teringat akan kasus LTE PLTGU Belawan. Dalam kasus ini terdakwa kasus tersebut, M.Bahwalwan, mengaku diperas oleh jaksa. Ia mengatakan ada jaksa berinisial JIB meminta uang sebesar Rp 10 miliar jika tidak ingin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pelaksanaan tender pekerjaan LTE PLTGU Belawan.

Belakangan diketahui bahwa inisial JIB menjurus kepada Julis Isnur Boy.
Meskipun Juli Isnur membantah keterangan dari Bahalwan tidak membuat saya jadi berpendapat bahwa Bahalwan hanya menggertak.

Saya menelusuri berita-berita mengenai record Juli Isnur dibeberapa media dan alangkah anehnya banyak sekali ditemukan pemberitaan negatif tentang beliau.

Diantaranya Juli Isnur pernah tersangkut sejumlah kasus, seperti penggelapan Barang Bukti kayu jadi dan pengembalian uang terdakwa perkara lelang kayu jati di Kabupaten Muna Tahun 2003.
Bahkan  Kasat Reskrim Muna, Agus Sugiarso SIk, menyatakan siap memeriksa Juli Isnur SH, jaksa eksekutor BB kayu jadi dan pengembalian uang terdakwa perkara lelang kayu jati Muna Tahun 2003.
Namun hingga saat ini  jaksa Juli tidak pernah diberi sanksi malah mendapatkan promosi jabatan. Diindikasikan ada signal bahwa ia “menyetor” keatasannya agar karirnya mulus.

Tidak hanya itu, didalam kasus PLN lagi, Juli Isnur kembali muncul dengan tindakan kontroversialnya. Juli Isnur sebagai penyidik kejaksaan tidak melakukan pemeriksaan dengan komprehensif. Ia menyelidiki PLTGU Belawan pada siang hari dimana pemakaian listrik hanya 123 watt.
Dengan acuan ini Kejagung menyatakan pengadaan LTE PLTGU ini tidak sesuai dengan prosedur dimana daya mampu minimal seharusnya 132 watt. padahal itu tidak benar dikarenakan beban 123 MW yang diperoleh penyidik Kejagung bukan berasal dari hasil pengujian tetapi kejaksaan hanya menyaksikan mesin yang pada saat itu hanya memikul beban 123 MW di siang hari. Padahal berdasarkan pengujian yang sebenarnya oleh lembaga sertifikasi, daya mampu GT 2.1 mampu mencapai 140,7 MW sehingga melebihi daya mampu minimal kontrak.

Dari beberapa sumber yang saya temukan seharusnya pernyataan Bahalwan bisa saja benar adanya.
Logika sederhananya saya menganggap Juli Isnur memeras Bahalwan agar memberikan sejumlah uang kepadanya dengan ancaman menjadikan Bahalwan tersangka. Ketika Bahalwan tidak menyanggupi hal ini, Juli Isnur berusaha memaksakan kasus ini bagaimanapun caranya bisa menjadi kasus pidana dengan maksud agar Bahalwan dapat dipidanakan.

Mungkin bukan hanya Juli Isnur jaksa nakal yang masih bebas menyelewengkan jabatannya. Untuk itu dibutuhkan penyidik khusus untuk memberantas kenakalan oknum-oknum jaksa tersebut. Jangan sampai hal ini menimbulkan krisis kepercayaan masyarakat atas institusi penegak hukum di Indonesia.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun