Mohon tunggu...
Gurgur Manurung
Gurgur Manurung Mohon Tunggu... Konsultan - Lahir di Desa Nalela, sekolah di Toba, kuliah di Bumi Lancang Kuning, Bogor dan Jakarta

Petualangan hidup yang penuh kehangatan

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Fungsi dan Pengawasan DPR dan Relevansi WTO untuk Kesejahteraan Petani

14 September 2020   16:06 Diperbarui: 14 September 2020   16:18 162
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : paktanidigital.com 

Setiap tanggal 10 September, La Via Campesina (Gerakan Petani Internasional) dan Serikat Petani Indonesia (SPI) memperingati Hari Perjuangan Dunia Melawan Organisasi Perdagangan Dunia/World Trade Organization (WTO) dan Perjanjian Perdagangan Bebas (FTA).

Tanggal itu diperingati karena pada 10 September 2003 lalu, seorang petani teladan berasal dari Korea Selatan Lee Kyung Hae melakukan pengorbanan diri ketika Konferensi Tingkat Menteri WTO berlangsung di Cancun, Meksiko.

Lee sebagai simbol bahwa WTO telah menyengsarakan, bahkan membunuh petani di Korea dan dunia.  Tahun 2020 di bulan September, bagimana kita merefleksikan perjuangan para aktivis petani itu?. Bagaimana pula peran DPR dalam pengawasan perdagangan internasional agar tetap berpihak kepada petani?. 

Serikat Petani Indonesia (SPI) mengatakan   bahwa  selama 25 tahun kenggotaan Indonesia di WTO, manfaat-manfaat dari keanggotaantersebut perlu dipertanyakan kembali mengingat dampak-dampak negatif yang justru kerapbermunculan, khususnya bagi kesejahteraan petani di Indonesia.

Konsekuensi keanggotaanyang menuntut adanya pembuatan atau penyelarasan peraturan dan perundang-undangan yang sesuai dengan prinsip WTO maupun GATT khususnya dalam sektor pertanian dan pangandipandang semakin menyudutkan petani.

Salah satu contoh besarnya saat Indonesia menyetujui Perjanjian tentang Pertanian/Agreement on Agriculture (AoA) pada tahun 1995. Perjanjian ini mengatur tentang liberalisasi perdagangan dalam sektor pertanian dan pangan, adapun beberapa hal yang diatur seperti kewajiban untuk membuka pasar domestik bagi masuknya komoditas pertanian dari luar atau sebaliknya, mengurangi dukungan dan subsidi terhadap petani dan mengurangi dukungan dan subsidi terhadap petani untuk mengekspor. Penyesuaian dalam peraturan nasional menghasilkan contohnya adalah pencabutan subsidi pupuk hingga pengurangan kewenangan Bulog.

Kerugian berikutnya juga terjadi dalam hal pengambilan keputusan di Konferensi Tingkat Menteri (KTM) WTO yang tidak menguntungkan Indonesia. Contohnya seperti Public Stockholding yang disepakati pada KTM ke-9 di Bali tahun 2013 dan Special Safeguard Mechanism yang telah ada sejak Putaran Doha.

Keduanya memuat adanya perlakuan khusus terhadap negara berkembang (G-33), seperti pemberian subsidi dan sebagainya. Akan tetapi kedua hal tersebut tidak pernah terlaksana dan bahkan sama sekali bukan menjadi topic pembahasan utama pada KTM ke-11 terakhir di Buenos Aires, Argentina pada tahun 2017.

Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20, dan Pasal 33 Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi dalam rangka Demokrasi Ekonomi.

Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Perdagangan Dalam Negeri, Perdagangan Luar Negeri, Perdagangan Perbatasan, Standardisasi, Perdagangan melalui Sistem Elektronik, pelindungan dan pengamanan Perdagangan, pemberdayaan koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah, pengembangan Ekspor, Kerja Sama Perdagangan Internasional, Sistem Informasi Perdagangan, tugas dan wewenang pemerintah di bidang Perdagangan, Komite Perdagangan Nasional, pengawasan, serta penyidikan (www.dpr.go.id).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun