Mohon tunggu...
Gupran Muhsan
Gupran Muhsan Mohon Tunggu... Buruh - Sopir di KJRI JOHOR BAHRU

Tki jadi pilihan bukan karna benci negeri sendiri.tapi karna sebuah impian

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tenggelam dan Ditenggelamkan

6 Juli 2018   10:49 Diperbarui: 6 Juli 2018   11:27 205
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Keamanan. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Pixelcreatures

Perahu dan kapal asing yang memasuki wilayah perairan Indonesia tanpa ijin tenggelamkan...! "ucap Menteri Kelautan".

Dan terbukti sudah beberapa Perahu dan kapal nelayan asing yang tidak berijin ditenggelamkan oleh Menteri Kelautan Indonesia.

Seharusnya juga perahu dan kapal Indonesia yang melewati wilayah perairan Indonesia bahkan memasuki wilayah perbatasan Negara jiran HARUS ditenggelamkan.

Itu resiko jika kita melakukan sesuatu yang bertujuan melindungi wilayah kedaulatan Kita dari pendatang seperti nelayan Ilegal yang memasuki Wilayah kedaulatan Indonesia.

Tapi yang jadi pertanyaan disaat kita mengawal perahu dan nelayan asing memasuki wilayah Indonesia kenapa justru perahu dan kapal nelayan kita terlepas nyelonong sampai ke negara tetangga kita...???

Di selat Malaka contohnya tanpa ditenggelamkan pihak berkuasa Negara Tetangga ternyata sudah beberapa kali perahu dan kapal Nelayan kita tenggelam bersama Warga Indonesia.

Sepertinya menteri kelautan harus bijak menyingkapi tragedi tenggelamnya beberapa perahu Nelayan Indonesia di Selat Malaka.

Saya yakin jika Menteri Kelautan kita mampu menjaga wilayah Kedaulatan Laut Indonesia dari Nelayan Asing maka bukan hal yang mustahil menjaga perahu dan kapal nelayan di Kepulauan Riau untuk melewati wilayah negara tetangga kita.

Jika tidak maka tanpa ditenggelamkan ternyata perahu perahu kita tenggelam di selat Malaka.

Dengan bisa lolosnya perahu dan kapal Indonesia melewati wilayah perbatasan negara tetangga sebagai kenyataan bahwa wilayah perbatasan kita belum mampu dijaga dengan baik. Dan dengan demikian bukan sesuatu yang tidak mungkin kapal dan perahu asing ilegal juga masih bisa menerobos batas negara Indonesia.

Tenggelamkan...! perintahnya kepada perahu dan kapal ilegal asing.

Sementara perahu dan kapal nelayan Indonesia tenggelam tanpa perintah tenggelamkan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun