Mohon tunggu...
Gunung Harjanto
Gunung Harjanto Mohon Tunggu... pegawai negeri -

Semangat!!!

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Media (dalam Hak Jawab) Adil?

28 Februari 2014   23:09 Diperbarui: 24 Juni 2015   01:21 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sesuai UU no 40 tahun 1999 tentang pers, pers yang tidak melayani hak jawab selain melanggar kode etik jurnalistik juga dapat di jatuhi sanksi hukum pidana dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Demikian yang ada dalam undang undang. Pada pedoman hak jawab nomor 13 huruf f. tentang Hak jawab dilakukan secara proporsional berbunyi “ Dalam hal kekeliruan dan ketidak akuratan fakta yang bersifat menghakimi fitnah dan atau bohong pers wajib meminta maaf. Apakah adil sekedar minta maaf? Dampak yang di rugikan tak sebanding dengan maaf. Dan juga pada nomor yang sama pad huruf e. Pemuatan Hak Jawab dilakukan satu kali untuk setiap pemberitaaan. Padahal dampak yang ditimbulkan dari keteledoran atau bahkan kesengajaan berita dari pers yang merugikan pastinya tidak kembali seperti sedia kala dengan hak jawab yang hanya sekali.

Selanjutnya, jika suatu berita di muat di berita Utama/headline, apakah hak jawab juga di pampang pada headline? Apakah tidak bertentangan dengan pedoman hak jawab nomor 5 huruf a. Memenuhi pemberitaan atau karya jurnalistik yang adil dan berimbang? Headline di jawab di sisipan? Ah, adil yang bagaimana??

Pada nomor 12. Pers dapat menolak isi Hak Jawab jika : huruf c. juga pemuatannya dapat menimbulkan pelanggaran hukum, harap di ingat, Jika berita tersebut seperti disebut dalam pedoman hak jawab nomor 13 huruf f. “Dalam hal terdapat kekeliruan dan ketidakakuratan fakta yang bersifat menghakimi, fitnah dan atau bohong, pers wajib meminta maaf” maka sebelumnya pers juga telah melakukan perbuatan melanggar hukum. Jadi ada paradoksi dalam hak jawab. Wartawan memuat berita, di abaikan perbuatan melanggar hukum? Kalau terbukti bohong atau fitnah maka hanya diwajibkan minta maaf. Tapi kalau jawaban dirasa ada perbuatan hukum, maka pers dapat menolak hak jawab.

Suatu Monopoli dan pelanggengan status Quo, paradoksi mengaku mengedepankan berita yang independen dan berimbang? Perlu di kaji ulang secara empiris mauPun secara aturan.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun