Mohon tunggu...
Guntur Widyanto
Guntur Widyanto Mohon Tunggu... Lainnya - #MembumikanImigrasi

Immigration Analyst | Communication Lecturer | Gratitude is pure happiness. Happiness is sure perfection.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mengkaji Efektivitas Pemberian Biaya Denda Rp 0,- bagi Paspor Hilang/Rusak Akibat Keadaan Kahar

17 Maret 2021   20:11 Diperbarui: 17 Maret 2021   20:26 271
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Beberapa waktu silam, hampir di seluruh Wilayah Indonesia mengalami musim hujan dengan intensitas yang cukup tinggi. Mengutip dari media Antara, Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memperkirakan hal ini terjadi hingga mencapai puncaknya pada Maret 2021. Tingginya intensitas hujan yang turun, berimplikasi terhadap terjadinya banjir di sejumlah lokasi di Indonesia, khususnya di Pulau Jawa.

Meluapnya air yang terjadi secara tiba-tiba, acap kali menyebabkan seseorang tidak dapat melakukan persiapan untuk menyelamatkan harta dan bendanya. Bahkan, tidak jarang terjadi peristiwa kehilangan benda maupun dokumen yang penting dan berharga. 

Salah satu dokumen berharga yang seringkali hilang atau rusak akibat terjadi kahar adalah paspor. Apalagi, saat ini hampir di seluruh dunia sedang melakukan pembatasan izin masuk bagi Warga Negara Asing (WNA) akibat pandemi Covid-19. Sehingga, banyak orang lupa letak penyimpanan paspornya akibat menyimpan dalam jangka waktu yang cukup lama. 

Menyikapi hal tersebut, Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai unit pelaksana teknis di bidang keimigrasian, yang memiliki kewenangan untuk melakukan penerbitan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI), mengambil langkah strategis dengan memberikan biaya denda Rp 0,- untuk pengurusan paspor hilang/rusak akibat keadaan kahar. 

Langkah ini sejatinya telah dilaksanakan sejak tahun 2020, ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 51/PMK.02/2020 tentang Penetapan Tarif Nol Rupiah Atas Layanan Biaya Beban Paspor Hilang Atau Rusak Karena Keadaan Kahar (Force Majeure) yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 

Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa yang dimaksud keadaan kahar meliputi banjir, gempa bumi, kebakaran, huru hara, dan bencana alam lainnya. Untuk mengajukan permohonan, masyarakat diharuskan melampirkan surat keterangan dari kelurahan atau instansi yang berwenang, sesuai dengan domisili. 

Adanya kebijakan ini, diharapkan dapat membawa dampak positif bagi masyarakat, sebab dapat memudahkan masyarakat untuk melakukan pengurusan proses penerbitan paspor barunya. Namun, jika tidak disertai dengan prinsip kehati-hatian, kebijakan ini dikhawatirkan juga dapat berimplikasi negatif. 

Pertama, dampak negatif yang mungkin muncul yaitu terjadinya mispersepsi oleh masyarakat akibat minimnya informasi yang diperoleh. Dikhawatirkan, masyarakat memaknai pemberian biaya denda Rp 0,- untuk seluruh permohonan pelaporan paspor hilang atau rusak. Padahal, aturan ini hanya berlaku untuk keadaan kahar saja dan permohonannya telah disetujui oleh kantor imigrasi setempat. Untuk itu, diperlukan penyebaran informasi secara massif, baik secara langsung maupun memanfaatkan media massa serta media sosial. 

Kedua, aturan ini dapat menjadi celah dan dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Dengan bermodalkan surat keterangan palsu, kemudian mengajukan pelaporan paspor hilang/rusak karena keadaan kahar. Untuk mengatasi hal tersebut, Direktorat Jenderal Imigrasi melalui satuan kerja di setiap daerah harus melakukan proses seleksi yang ketat. Selain itu, diperlukan kerja sama antara Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi di daerah dengan instansi terkait. Sehingga, aturan ini dapat berjalan dengan tepat sasaran. 

Ketiga, mekanisme mengenai alur permohonan yang telah tercantum dalam aturan tersebut di atas, hendaknya dapat dipahami oleh petugas maupun masyarakat dengan baik. Sehingga, potensi terjadinya konflik atau perbedaan pendapat dapat terhindari. 

Bila seluruh unsur tersebut telah terpenuhi, maka menurut hemat penulis, kebijakan pemberian biaya denda Rp 0,- bagi pemohon paspor rusak/hilang akibat keadaan kahar, dapat membawa dampak yang positif bagi masyarakat. Untuk itu, selain penerbitan regulasi, kesiapan petugas serta pemahaman masyarakat juga menjadi poin penting terhadap keberhasilan jalannya sebuah kebijakan/aturan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun