Mohon tunggu...
Gunawan Mahananto
Gunawan Mahananto Mohon Tunggu... Freelancer - Ordinary people with extraordinary loves

From Makassar with love

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Cara Urus SKCK untuk lamar pekerjaan

3 Oktober 2018   14:49 Diperbarui: 3 Oktober 2018   17:29 4939
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Saya mau bagi pengalaman tentang cara urus SKCK : Surat Keterangan Catatan Kepolisian di kota Makassar.   

SKCK ini harus ada di kala kita akan melamar pekerjaan  di suatu instansi atau suatu kantor .  

Syarat syarat nya ,harus ada : 

1. KTP - kota Makassar 

2. Kartu Keluarga / KK 

3. Ijasah terakhir 

4. Pas Foto berwarna  uk. 4 X 6 : 7 lembar 

5. Pas foto berwarna uk. 2X3 : 2 lembar 

Semua foto latar belakang warna merah .

Cara nya urus adalah : 

1. Di bawa selalu dokumen asli dan fotocopy ( 4 rangkap ) dari syarat diatas. Guna sewaktu waktu diminta para petugas / pejabat. 

2.  Datangi pak RT minta surat pengantar dari RT untuk di tujukan ke kelurahan. 

3.  Setelah pak RT paraf dan stempel dan serahkan surat nya ke kita.  Langsung ke pak RW.  minta paraf dan stempel sebagai yang mengetahui. 

4. Selesai urusan dengan pak RT dan pak RW , meluncur ke kelurahan.  Berdasar surat dari RT / RW ,minta surat pengantar dari kelurahan ke Polsek .  Alasan pembuatan SKCK diinfokan , misal  adalah melamar pekerjaan . 

5. Selesai urusan dengan kelurahan , bawa surat pengantar dari lurah ke polsek.   Dari polsek akan dibuatkan surat pengantar pembuatan SKCK untuk kantor Polres. 

Di Polsek ini kita serahkan : 

* Surat asli pengantar dari kelurahan. 

*Copy ktp dan kk 

*Foto 4X6 : 2 lembar. 

6. Setelah jadi surat pengantar dari Polsek yang ditujukan ke Polres  ,segera meluncur ke kantor Polres.  Di Makassar ,saya menuju ke Kantor Polres Kota Besar di jalan Ahmad Yani. 

Langsung menuju loket pembuatan SKCK.  

Setelah utarakan maksud kita , petugas akan memberi lembar isian data ,namanya kartu TIK.  

7. Setelah mendapat Kartu TIK.  kita wajib isi form di kartu itu. Misal nama , tgl lahir dll. 

8. Setelah semua diisi ,langsung  lanjut ke loket Sidik Jari. Biasa nya berdekatan dengan loket SKCK.  

Nanti di loket itu kita akan di beri kartu isian lagi. Mirip sih. kita wajib isi nama , alamat ,tanggal lahir dll. 

Setelah itu ,jari jari kanan kiri kita di buatkan sidik jari di kartu sidik jari. Ada petugas yang bantu. 

Selesai terekam jari jari kita di kartu sidik jari. Nanti petugas akan merumuskan kode sidik jari kita.  Dan menuliskan di kartu TIK kita. 

Di Loket sidik jari ini, kita serahkan pas foto 4X6 : 1 lembar . dan uk. 2 x 3 : 2 lembar. 

9. Setelah selesai proses rekam sidik jari , kita kembali ke loket SKCK yang awal  tadi kita datangi.  

Sembari serahkan: 

* Pas foto 4 X 6 :  4 lembar.  

Lampirkan juga : 

*Surat pengantar asli dari polsek. 

*. Copi ijasah terakhir 

*. Copy ktp 

*. Copy Kartu keluarga.

Cukup 1 rangkap.

10. Selanjutnya kita diminta menunggu.  Tidak sampai 1 jam. Cihuy....nama kita di panggil.  Artinya SKCK sudah kelar. 

Biaya resmi kita bayarkan : Rp 30 ribu.  

Demikian proses yang saya alami dan laksanakan.  Semoga bermanfaat bagi semua.   Salam sukses, sehat  dan lancar . 

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun