Mohon tunggu...
Marius Gunawan
Marius Gunawan Mohon Tunggu... Freelancer - Menulis adalah usaha Meng-ada-kan ku

Mencari aku yang senantiasa tidak bisa kutemui

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Saling Sembunyi Tangan Kasus ASN Pegawai KPK

12 Mei 2021   17:17 Diperbarui: 13 Mei 2021   13:49 214
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


Sumber gambar: mobile.tweeter.com

Peralihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara melahirkan kontroversi dan tanda tanya.

Betapa tidak, mereka yang dinyatakan tidak lulus dalam tes wawasan kebangsaan bukanlah pegawai KPK biasa, tapi sudah menunjukkan prestasi dan kinerja di lembaga pemberantasan korupsi itu.

Saat ini pun mereka sebagai kepala Satgas kasus-kasus besar yang sedang ditangani KPK.

Ketika hal ini mengemuka dan menimbulkan kritik dari masyarakat, institusi yang terlibat dalam proses seleksi itu satu persatu menyangkal bahwa merekalah yang menyebabkan ke 75 orang pegawai KPK itu tersingkir.

Apalagi kemudian terbuka juga bahwa pertanyaan-pertanyaan yang diajukan saat seleksi ternyata berbau rasis, pelecehan pribadi dan bahkan melanggar HAM.

Dalam hal ini tentu kecurigaan akan proses itu sebagai alat untuk menyingkirkan ke 75 pegawai KPK tersebut semakin membuncah.  

Hal yang paling menimbulkan tanda tanya adalah , justru pimpinan KPK di mana ke 75 orang itu sudah mengabdi kelihatan sekali tidak ada niat untuk membela pegawainya tersebut. 

Dengan tergesa Pimpinan KPK menerbitkan surat untuk memecat para pegawainya itu. Padahal seharusnya para pimpinan lah yang tahu siapa mereka dan bagaimana kinerja yang telah mereka tunjukkan dalam pemberantasan korupsi di lembaga itu. 

Alih-alih membela, para pimpinan itu juga bermain kata dan bersilat lidah seolah-olah tidak ada keinginan untuk menyingkirkan mereka. Keputusan MK yang menyatakan bahwa peralihan pegawai KPK tidak boleh merugikan seolah tidak digubris.

Dalam surat pemecatan tertulis "membebaskan tugas" jadi menurut pimpinan bukanlah "memecat". Dengan permainan kata - kata itu mereka coba membela diri. Mereka menganggap masyarakat bisa dikelabui oleh permainan silat lidah  tersebut. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun