Mohon tunggu...
Marius Gunawan
Marius Gunawan Mohon Tunggu... Freelancer - Menulis adalah usaha Meng-ada-kan ku

Mencari aku yang senantiasa tidak bisa kutemui

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Menilik Alasan MK "Membunuh" KPK

7 Mei 2021   12:11 Diperbarui: 7 Mei 2021   16:56 250
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: stlevipardosi.blogspot.com


Palu sudah diketuk oleh MK. MK adalah lembaga tertinggi di negara ini untuk menguji apakah Undang - Undang yang ada sesuai dengan konstitusi atau tidak.

Secara formal, dengan penolakan untuk mencabut Undang - undang hasil revisi UU KPK mungkin hanya dilihat sebagai perubahan peraturan saja. 

Namun jika dikaji lebih mendalam, dengan tidak dicabutnya undang - undang hasil revisi itu adalah berarti membunuh KPK yang selama ini merupakan institusi paling disegani dalam memberantas korupsi.

Ya, dengan Undang - undang baru tersebut independensi KPK sudah digerogoti, padahal independensi adalah syarat mutlak dalam usaha penegakan hukum agar tidak dijadikan alat politik kekuasaan dan pihak yang berkepentingan.

Apakah keputusan MK ini sudah sungguh didasari nalar obyektif dan rasa keadilan yang seharusnya jadi tolok ukur utama? Mari kita tilik alasan itu satu persatu.

Mengenai UU KPK yang tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR. Mahkamah menilai dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum.

MK mengatakan, RUU KPK sudah masuk dalam Prolegnas sejak lama, terkait lama atau tidaknya pembahasan tergantung pada UU itu sendiri.

Alasan MK ini nampaknya sangat verbal. Padahal kita ketahui bahwa setiap tahun DPR sudah menentukan Undang - undang mana yang menjadi prioritas untuk dibahas. Jika undang - undang itu tidak  masuk Prolegnas, maka biasanya tidak dibahas karena sebenarnya masih ada undang - undang prioritas yang sudah disepakati bersama.

Keanehan memang terjadi ketika undang - undang KPK diminta untuk direvisi. Walau bukan menjadi undang - undang prioritas di Prolegnas, tapi justru dibahas dengan proses yang sangat cepat. Ada kesan bahwa saat itu terjadi situasi di mana ada bargaining kuasa politik. 

Usaha untuk merevisi UU KPK sebenarnya sudah sering dilakukan sebelumnya, namun selalu kandas karena pihak pemerintah selalu menolak. 

Dan usulan untuk merevisi UU KPK itu memang senantiasa karena usulan dan inisiatif DPR. Institusi legislatif ini sejak awal sungguh ingin agar sepak terjang KPK dibatasi karena banyak pimpinan dan anggota nya dibui gara - gara terbelit korupsi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun