Mohon tunggu...
Marius Gunawan
Marius Gunawan Mohon Tunggu... Freelancer - Menulis adalah usaha Meng-ada-kan ku

Mencari aku yang senantiasa tidak bisa kutemui

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Dewan Pengawas KPK Kehilangan Taring

5 Mei 2021   07:09 Diperbarui: 5 Mei 2021   07:08 202
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: Jawapos.com

MK sudah mengetuk palu. Sebagian permohonan pengaju uji materi UU KPK dikabulkan. Dalam keputusan itu  KPK tidak perlu minta ijin tertulis  Dewan Pengawas  dalam kegiatan penyadapan, penggeledahan dan penyitaan. KPK hanya perlu memberitahu Dewan Pengawas dalam kegiatan pro Justitia tersebut.

Alasannya, sebagai penegak hukum KPK tidak boleh diintervensi dan KPK bukan lembaga subordinat dari Dewan Pengawas.

Keputusan MK ini bagai setetes air dari kehausan penegakan hukum anti korupsi yang memang sedang dilanda krisis. Ada secercah harapan bahwa KPK masih punya sedikit gigi walau bukan berarti ancaman pelemahan KPK sudah tereliminasi.

Ya, walau kewenangan Dewan Pengawas KPK diamputasi sebagian namun, KPK masih belum keluar dari zona ancaman pelemahan akibat revisi undang - undang KPK.

Salah satu ancaman serius yang masih menggelantung di atas KPK adalah semua staff KPK harus menjadi pegawai negri atau ASN. Hal ini sebenarnya sudah juga diajukan untuk diuji ke MK tapi ditolak. 

Mengapa perubahan status staff KPK itu menjadi ancaman terhadap usaha pemberantasan korupsi di KPK?

Sekilas, nampaknya tidak ada alasan untuk menolak hal ini, karena toh KPK yang mengelola semua karyawan nya. 

Namun sesungguhnya perubahan status ini bagai kuda Troya. Dengan menjadi ASN berarti ada wewenang dari institusi lain dalam menentukan siapa yang berhak bekerja di KPK.

Seleksi pegawai yg selama ini secara secara independen dilakukan oleh KPK diintervensi oleh lembaga lain, dalam hal ini BKN.

Dampak dari intervensi ini sudah nyata, karena BKN bisa menolak status kepegawaian KPK yang dianggap tidak lolos dari uji seleksi menjadi ASN.

Ancaman itu terbukti karena saat ini santer terdengar isu bahwa justru pegawai KPK yang selama ini punya prestasi dalam usaha pemberantasan korupsi justru tidak lolos menjadi ASN karena dianggap gagal dalam tes ideologi.

Kembali pada dicabutnya wewenang Dewan Pengawas sebagai penentu kegiatan hukum penyadapan, penggeledahan dan penyitaan.

Sebenarnya dengan keputusan MK ini berarti Dewan Pengawas KPK tidak diperlukan lagi, karena peran esensi mereka sudah sirna. Dewan Pengawas seharusnya dihilangkan saja sebab berpotensi pemborosan keuangan negara dalam membiayai mereka.

Tapi apakah hal ini akan terjadi? Tentu sulit sekali, sebab ada yang takut kehilangan muka karena telah mengajukan terbentuknya Dewan Pengawas ini.

Bisa dipastikan mereka akan berusaha membatalkan keputusan ini atau sekurangnya mencari cara lain agar KPK lemah atau bahkan mati. 

Tentu juga para pendukung anti korupsi tidak boleh berpuas diri karena keputusan MK ini bukan berarti KPK sudah terbebas dari ancaman mati suri. 

Selagi undang - undang KPK yang telah direvisi itu masih bercokol maka institusi KPK masih terancam mati konyol.***MG

Sumber bacaan:

Kompas

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun