Mohon tunggu...
Gunawan Simangunsong
Gunawan Simangunsong Mohon Tunggu... Administrasi - Gunawan Simangunsong seorang Junior Asscociate di Refly Harun & Partners saat ini sedang menempuh Pascasarjana Universitas Indonesia Peminatan Hukum Kenegaraan. Untuk menghubungi bisa di gunawansimangunsong14@gmail.com

Lawyer at Refly Harun and Partners, Mahasiswa Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Perjanjian Tanpa Meterai, Apa Akibat Hukumnya?

8 Agustus 2022   15:40 Diperbarui: 8 Agustus 2022   18:10 322
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Meterai merupakan pembayaran pajak yang wajib digunakan untuk dokumen-dokumen sesuai Pasal 3 ayat 1 UU Meterai sehingga sudah seharusnya meterai digunakan untuk menghindari tuntuan dikemudian hari dari petugas pajak dan guna menciptakan tertib administrasi di dalam perusahan modal asing. 

Guna menghemat penggunaan meterai sebaiknya didalam setiap dokumen perjanjian dan surat perintah kerja atau sejenisnya biaya meterai dibebankan kepada Pihak Kedua sehingga perusahaan tidak perlu menggunakan meterai apabila sudah memasukkan klausul mengenai pembebanan biaya meterai kepada pihak kedua.

Demikian pendapat ini saya buat demi kepentingan menjadikan masyarakat Indonesia melek hukum. Terimakasih

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun