Mohon tunggu...
Guıɖo Arısso
Guıɖo Arısso Mohon Tunggu... Insinyur - ᗰᗩᖇᕼᗩEᑎ

ᗰᗩᖇᕼᗩEᑎ

Selanjutnya

Tutup

Worklife Artikel Utama

Petani Cengkeh dan Buruh Petik Saling Memuliakan

1 Mei 2021   06:23 Diperbarui: 1 Mei 2021   16:00 729
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi buruh petik memanjat pohon memetik cengkeh. (KONTAN/Daniel Prabowo)

Sehingga dengan adanya tenaga buruh petik ini, petani cengkeh sangatlah terbantu.

Memiliki Hubungan Resiprositas

Buruh tani/petik di tempat saya adalah mereka yang dikelompokkan ke dalam petani gurem, atau mereka yang tidak memiliki lahan yang cukup untuk bertani. Sehingga sebagai profesi alternatif, untuk mencari penghasilan tambahan, mereka memilih jadi buruh petik, tukang, kuli dan seterusnya.

Saya kira, eksistensi buruh tani di negeri ini lebih banyak daripada petani. Meski demikian, baik petani dan buruh tani (buruh petik cengkeh) memiliki relasi yang resiprositas--hubungan timbal balik dan saling menguntungkan.

Bagi saya, keduanya merupakan soko guru perekonomian desa. Hal ini relevan karena desa diasosiasikan sebagai komunitas kaum proletariat (petani dan buruh).

Dan, bila berbicara soal upah buruh petik cengkeh di tempat saya dan umumnya di Indonesia, saya kira sejauh ini nominal dan angka riil upah buruh amat equilibrium dengan kepantasan atas jasa kerja keras mereka.

Di tempat saya, Flores, upah harian buruh tani/petik cengkeh adalah Rp 80.000,00. Nominal ini belum termasuk pengeluaran makan-minum, rokok dan uang transport. Jika dihitung keseluruhannya adalah Rp 110.000,00.

Sementara di Bali dan Sulawesi, kata teman-teman saya yang notabene mereka adalah petani cengkeh besar, upah harian buruh petik cengkeh adalah Rp 130.000,00. Belum termasuk biaya lainnya.

Jika kita bandingkan upah riil yang diterima buruh petik cengkeh di Flores, Bali dan Sulawesi di atas dengan survei besaran upah buruh tani nasional versi Badan Pusat Statistik (BPS) per Januari 2021 yang menyebutkan upah buruh tani per harinya adalah Rp 56.176,00, saya kira cukup jomplang antar keduanya.

Padahal, dalam taksiran saya, jam kerja yang diberikan juga sama. Yakni, 8 jam sehari.

Terlepas dari perbedaan sistem pengupahan buruh tani di atas, saya kira dengan nominal/angka riil Rp 56.176,00 tidak akan banyak menolong buruh tani. Jauh panggang dari api. Sementara banyak kebutuhan hidup yang mendesak.

Tapi memang, kesejahteraan buruh tani di negeri ini memang perlu diperhatikan lagi. Jika dirasa tidak mungkin mengandalkan kebijakan pemerintah, mari kita mulai dari lingkungan sesama petani.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun