Mohon tunggu...
Guıɖo Arısso
Guıɖo Arısso Mohon Tunggu... Insinyur - ᗰᗩᖇᕼᗩEᑎ

ᗰᗩᖇᕼᗩEᑎ

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Begini Besaran Upah Harian Buruh Tani Nasional yang Baru

30 Desember 2020   09:46 Diperbarui: 16 Juni 2022   00:31 892
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: akun resmi Badan Pusat Statistik (BPS) on Twitter.

Pertanian adalah ibu dari segala kebudayaan. [Anonim]

Terminologi di atas, saya pikir, amat relevan mengingat pertanian merupakan salah satu sektor vital yang bersentuhan langsung dengan hajat hidup banyak orang.

Begitu juga, misalnya, ketika kita berbicara soal petani. Tersebab petani adalah filsafat yang hidup dan yang menghidupi. Dikatakan demikian karena buruh tani dan petani adalah agen produsen pangan tetap di negeri ini.

Lalu, bagaimana terkait upah harian buruh tani di tanah air sejauh ini? Berapa besaran nominalnya yang mereka terima?

Sebagaimana upah harian buruh dan/atau pekerja diterjemahkan sebagai upah yang diterima oleh buruh atas balas jasa dari pekerjaan yang telah dilakukan.

Dan menjelang akhir tahun 2020 ini, misalnya, Badan Pusat Statistik (BPS) merilis data survei terbaru soal besaran upah buruh tani nasional. 

BPS menyebutkan, bahwa rata-rata upah harian yang diterima oleh buruh tani pada bulan November 2020 naik 0,15 persen dibandingkan Oktober 2020. Yakni, dari Rp 55.766,00 menjadi Rp 55.848,00.

Lebih lanjut, meskipun secara nominal upah harian buruh tani mengalami kenaikan, tapi bila ditilik dari upah riil ternyata mengalami penurunan. 

"Tetapi, karena pada November 2020 terjadi kenaikan indeks konsumsi rumah tangga di perdesaan sebesar 0,15 persen, secara riil upah harian buruh itu turun 0,36 persen" pungkas Ketua BPS, sesaat rilis data secara virtual (15/12). Seperti dilansir dari BPS on Twitter.

Sumber gambar: akun resmi Badan Pusat Statistik (BPS) on Twitter.
Sumber gambar: akun resmi Badan Pusat Statistik (BPS) on Twitter.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun