Mohon tunggu...
Guıɖo Arısso
Guıɖo Arısso Mohon Tunggu... Insinyur - ᗰᗩᖇᕼᗩEᑎ

ᗰᗩᖇᕼᗩEᑎ

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Pembangunan IKN Harus Mengakomodir Hak-hak Masyarakat Adat Setempat

13 Maret 2020   05:43 Diperbarui: 14 Maret 2020   18:36 400
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kawasan Sotek, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, dilihat dari udara. (HO) |gambar: Tribunnews.com

Hal itulah yang nyata dialami oleh umumnya masyarakat adat yang masif terjadi di Kalimantan, Sumatera, Papua dan tempat-tempat lain direksa wilayah Indonesia.

Fakta lain juga menyuguhkan bahwa, Lembaga Adat Paser PPU menuntut pemerintah pusat agar kelak memperhatikan hak-hak masyarakat adat disana. 

Mengingat seiring rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kabupaten PPU dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Utara, 

Seperti dilansir dari Kompas.com, secara umum tuntutan itu berisi 8 rekomendasi meliputi regulasi perlindungan terhadap lembaga adat, pemetaan wilayah adat, penyelesaian sengketa agraria, partisipasi masyarakat adat dalam ibu kota  negara, mengakomodasi kearifan lokal, dan bidang ketenagakerjaan.

Menurut Musa, Ketua Lembaga Adat Paser PPU, penetapan Kaltim sebagai ibu kota Negara merupakan kabar baik. Namun disisi lain juga merupakan kekhawatiran yang besar dari masyarakat adat itu sendiri. Mengingat ibu kota negara menjadi ancaman, juga tantangan atas eksistensi dan keberadaan Masyarakat Adat Paser.

Secara normatif, Pasal 18B Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa, negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan Masyarakat Hukum Adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tetapi apakah Negara bisa menjamin UUD tersebut bisa melindungi hak-hak masyarakat adat, dalam hal ini masyarakat adat Paser?

Sebab selama ini ada kecendrungan bahwa, Hukum Negara yang diciptakan melahirkan ketidakadilan terhadap masyarakat hukum adat, seperti hilangnya tanah-tanah adat (ulayat) dalam kawasan hutan akibat UU Kehutanan, perampasan tanah ulayat melalui HGU dan seterusnya.

Ditegaskan juga oleh Musa bahwa, persoalan utama yang sering dihadapi oleh masyarakat adat Paser saat ini adalah konflik tenurial kehutanan dan wilayah adat yang tak kunjung ada penyelesaian.

Prinsip dasarnya bahwa, masyarakat adat Paser PPU tidak menginginkan kehilangan ornamen dan identitas suku daerah sebagai pemangku adat diwilayah itu.

Terlepas dari itu, humanisme ekologis adalah satu pilar yang melekat dalam diri masyarakat adat, dimana pun itu. Belajar dari masyarakat adat tentang spiritualitas dalam berelasi dengan alam adalah hal yang layak kita lakukan dalam konteks kerusakan ekologi yang kian masif saat ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun