Mohon tunggu...
Gugi Gunarto
Gugi Gunarto Mohon Tunggu... Desainer - ASN Kemenkumham

New Comer

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Signifikansi "Centang Biru" pada Kanal Media Sosial Media Kantor Imigrasi Ketapang

27 Desember 2021   18:00 Diperbarui: 27 Desember 2021   18:05 248
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Instagram @imigrasiketapang

Perkembangan industri 4.0 hari ini memberikan dampak sangat masif pada penyebarluasan informasi di masyarakat, tak terkecuali informasi dari pemerintah sebagai pelaksana negara dalam menunjang distribusi informasi terkait program dan prestasi yang telah tercapai.

Media Sosial menjadi jembatan bagi instansi pemerintah untuk memberikan akses langsung bagi masyarakat yang menginginkan informasi sehingga saat ini sudah menjadi sebuah kewajiban untuk instansi pemerintah baik di tingkat pusat, provinsi maupun daerah memiliki akun media sosial seperti Instagram, Facebook, Twitter, Youtube guna memudahkan masyarakat mengakses informasi.

Namun ada kalanya, masyarakat dibuat menjadi ragu dan terkecoh dengan kemunculan kanal-kanal media sosial bodong yang bermunculan pada kolom pencarian akun yang masyarakat cari sehingga sudah dirasa wajib bagi instansi pemerintah untuk mengajukan "centang biru" kepada kantor perwakilan media sosial terkait agar masyarakat dapat membedakan mana akun yang benar-benar dikelola oleh instansi pemerintah dan akun bodong yang mungkin saja dapat memelintir informasi dan meminta data pribadi dari masyarakat itu sendiri.

Seperti halnya dengan Kantor Imigrasi Ketapang, kanal media sosial Kantor Imigrasi Ketapang mendapatkan "Centang Biru" dari Instagram dan Facebook setelah mengajukan kepada Kantor Perwakilan Facebook di Indonesia. Pengajuan ini juga dicanangkan atas dasar bahwa Kantor Imigrasi Ketapang sudah memenuhi kriteria untuk sebuah instansi pemerintah agar bisa mendapatkan centang biru.

Dengan diberikannya "Centang Biru" kepada akun sosial media Kantor Imigrasi Ketapang, maka akan lebih memberikan kemudahan dan meyakinkan masyarakat bahwa akun yang mereka ikuti adalah betul akun dari Kantor Imigrasi Ketapang dan informasi yang mereka dapatkan dapat dipastikan informasi yang valid dan tidak menyesatkan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun