Mohon tunggu...
grover rondonuwu
grover rondonuwu Mohon Tunggu... Buruh - Aku suka menelusuri hal-hal yang tersembunyi

pria

Selanjutnya

Tutup

Politik

Mengapa Istri Bersalah, Suami Dihukum

12 Oktober 2019   20:15 Diperbarui: 15 Oktober 2019   19:10 1122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Tiga anggota TNI langsung dicopot dari jabatannya, lalu  dipenjara gara-gara posting-an istri mereka di media sosial Facebook.

Postingan istri-istri tentara itu mengandung ujaran kebencian terkait peristiwa penusukan Menko Polhukam jenderal purnawirawan Wiranto  di Alun-Alun Menes, Padeglang, Banten, Kamis (10/10).  

Mungkin kita bertanya, istri yang tidak disiplin, kok suami yang dihukum. Logikanya dimana, dasar hukumnya apa.

Anggota TNI itu dihukum berdasarkan Undang-undang Nomor 25 tahun 2014 tentang hukum disiplin Militer. Tapi kan yang tidak disiplin bukan si anggota TNI, tapi istrinya warga sipil.

Perlu diketahui menjadi istri anggota TNI itu mesti melalui sebuah proses yang agak rumit.

Ada 16 syarat yang harus dilengkapi oleh calon istri anggota TNI. Saya sebut salah satu syarat disini diantara beberapa dokumen yang mesti dilengkapi:

Surat bentuk sampul D, surat ini dapat diperoleh dari kodim atau koramil yang berada pada tempat domisili calon istri dan orang tua, antara lain berisikan: Surat ditujukkan untuk Komandan Kodim, surat ditujukan ke Pasi Intel, surat ditujukan untuk Pasi Ter, dan surat ditujukan untuk Danramil.

Hal ini ditujukkn untuk menyelidiki dan mencari tahu apakah calon istri dan orang tua calon istri pernah mengikuti gerakan atau organisasi yang melanggar persatuan dan kesatuan NKRI (Negara Keesatuan Republik Indonesia).

Setelah 16 syarat dilengkapi, adalagi proses yang mesti diikuti oleh calong istri anggota TNI. Yaitu: 1. Pemeriksaan Litsus (Penelitian Khusus). 2. Pemeriksaan kesehatan (Rikes). 3. Pembinaan mental (Bintal).

Menjadi istri anggota TNI benar-benar rumit dan istimewa. Seorang calon istri  anggota TNI, harus melewati prosedur birokratis, hirarkis dengan disiplin. 

Bayangkan pernikahan itu adalah salah satu bagian dari percintaan yang agung, yang romantis diantara dua anak manusia yang saling mencinta. Bukankah cinta itu soal hati. Dan jika dua anak manusia sudah saling mencintai, tidak ada lagi yang bisa menghalangi mereka.Siapapun tidak mampu menahan dorongan orang yang saling mencintai. 

Tapi bagi TNI pernikahan itu bukan soal keputusan dua anak manusia yang saling mencinta. Ini soal ketahanan dan keamanan negara. Seorang prajurit TNI selalu siap kapan saja dan dimana saja untuk bertugas membela negara. Dan taruhannya adalah nyawa.

Makanya dalam TNI institusi ikut menentukan pernikahan anggota-anggotanya. Calon istri TNI perlu pemahaman ideologi serta kesiapan mental dan spirit untuk mendampingi suami prajurit abdi negara.

Sekarang kita mengerti, mengapa gara-gara posting istri dimedsos, suami kena hukuman yang berat dan menyakitkan.

Pertanyaan kritis disini, apakah seorang istri prajurit tidak boleh menyatakan pandangannya  didunia media sosial? Tentu saja boleh-boleh saja. Mari kita bahas salah satu postingan dari siistri prajurit itu. Bunyinya demikian:

Jgn2 ini cma dramanya si wir,buat pengalihan isu saat menjelang pelantikan, tapi kalo mmg bnr ada penusukan,mdh2an si penusuknya baek2 aja dan slamat dr amukan polisi, buat yang di tusuk semoga lancar kematiannya.

Ada dua hal. Pertama, Bahwa kasus yang dialami Wiranto adalah isyu pengalihan pelantikan. Maksudnya pelantikan presiden pada 20 Oktober nanti. Disini siistri menyatakan sikap politik yang berseberangan dengan pemerintah. Ini sebenarnya soal etika. Dari sisi politiik, siistri prajurit itu bersikap tidak etis. Karena TNI itu selalu mengambil posisi netral dalam politik.

Kedua, bahwa sipenulis status ini membenarkan sipenusuk,  dan berharap sitertusuk maksudnya Wiranto lancar kematiannya. Jelas kalimat ini adalah bentuk ujaran kebencian yang brutal, tidak manusiawi. Ini bukan soal etis lagi, ini tersangkut pasal pidana. Tepatnya melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) pasal penyebaran kebencian dan berita bohong.

Gara-gara jari-jari istri mengetik di smartphone, suami kena hukuman.  Bayangkan seorang perwira dengan pangkat Kolonel, memegang jabatan strategis, sekarang dicopot, dipenjara lagi. Barangkali tidak lama  lagi sikolonel ini akan dipromosi menjadi jenderal bintang satu.

Mungkin anda bertanya, apakah hukuman terhadap anggota TNI yang tidak melakukan kesalahan langsung itu adalah adil?

Saya pikir ini bukan soal adil. Ini soal tanggung jawab. Seorang prajurit TNI telah digembleng untuk memikul tanggung jawab yang diberikan dipundaknya. 

Seorang perwira menengah siap dihukum atasannya gara-gara tindakan anak buahnya yang tidak disiplin. Seorang prajurit militer apa lagi perwira sangat biasa memikul tanggung jawab yang dilakukan oleh orang lain.

Seorang tentara dengan status sebagai suami,  memikul tanggung jawab yang dilakukan oleh istrinya. Ini bukan soal hirarki, ini soal cinta.

Siapa bilang tentara tidak romantis?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun