Mohon tunggu...
Dian Ekawati Suryaman
Dian Ekawati Suryaman Mohon Tunggu... Freelancer - Blogger, Micro Influencer

Mom's Nares and Kinar Suka Nulis...Suka Ngeblog...Suka Jalan.. www.dianesuryaman.com

Selanjutnya

Tutup

Politik

Komunitas Advokat untuk Pembangunan Masyarakat Sadar Hukum Dukung Firman Wijaya

10 Februari 2018   08:04 Diperbarui: 10 Februari 2018   08:26 652
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Komunitas Advokat Untuk Pembangunan Masyarakat Sadar Hukum (KAUM MASDARKUM) mendukung Firman Wijaya terkait kasus dilaporkannya Firman oleh Soesilo Bambang Yudhoyono ke Bareskrim Polri 6 Februari 2018. Firman sebagai salah satu anggota tim advokat Setya Novanto dinilai telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik.

Menurut Koordinator KAUM MASDARKUM, Eko Novriansyah Putra, SH yang dilakukan oleh Firman adalah bagian dari tugas sebagai advokat. Dalam press  releasenya Eko menjelaskan, berdasarkan bukti-bukti yang ada baik berupa rekaman video yang diliput oleh beberapa media dan juga media online yang menayangkan dan memberitakan jalannya agenda persidangan dalam kesaksian Saudara MIRWAN AMIR di persidangan  dan pernyataan Rekan Dr. Firman Wijaya, SH. MH., Pasca sidang di TIPIKOR kepada awak media, jelas-jelas Firman hanya menyampaikan dan mengulang apa yang benar-benar terjadi dan disampaikan oleh Saksi MIRWAN AMIR di persidangan. Khususnya mengenai kesaksian MIRWAN AMIR yang menyebut nama penguasa partai pemenang tahun 2009 sebagai reaksi dari pertanyaan dari awak media yang meminta statement  Firman. 

Statement Firman adalah benar dan bukanlah suatu pencemaran nama baik karena tindakan tersebut hanya mengulang apa yang terungkap dari fakta persidangan. Eko menambahkan,  bila SBY keberatan atas fakta persidangan sudah seharusnyalah keberatan dialamatkan kepada saksi yang diperiksa, yaitu MIRWAN AMIR.

Karena itu KAUM MASDARKUM menyatakan agar Hak Imunitas Advokat Ditegakkan dan lawan segala upaya yang mengarah kriminalisasi terhadap advokat. KAUM MASDARKUM juga siap mengawal, membela dan mendukung Firman Wijaya untuk terus berjuang mempertahankan marwah Advokat selaku Profesi yang mulia "Officium nobile" dalam menjalankan tugas dibawah perlindungan hukum, Undang-undang kode etik dan sumpah profesi, serta memiliki kebebasan yang didasarkan kepada kehormatan advokat.

Eko juga menegaskan, pihaknya sangat mendukung Hakim TIPIKOR, JPU KPK agar melaksanakan tugas dan kewajibannya masing-masing sesuai yang diamanatkan Undang-undang agar melalui sidang Setya Novanto ini Majelis Hakim TIPIKOR menemukan kebenaran.

Berikut ini selengkapnya Press Release KAUM MASDARKUM yang diterima penulis.

PRESS RELEASE

 

"TEGAKKAN HAK IMUNITAS ADVOKAT DAN LAWAN UPAYA KRIMINALISASI TERHADAP ADVOKAT"

Atas Dilaporakannya Rekan Advokat FIRMAN WIJAYA yang Sedang Menjalankan Profesinya oleh SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Sehubungan dengan Laporan Polisi yang dilakukan oleh Bapak Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (MABESPOLRI) dengan Nomor LP: 187/II/2018/Bareskrim tertanggal 6 Februari 2018  terhadap Rekan sejawat kami Advokat Dr. Firman Wijaya, SH. MH., yang sedang dalam menjalankan tugas pembelaannya selaku Advokat dan Kuasa Hukum "Setya Novanto" pemeriksaan perkara korupsi KTP-elektronik di Pengadilan TIPIKOR Jakarta, Kami Para Advokat, Advokat Magang, Dosen Fakultas Hukum, Mahasiswa Hukum dan Para Bantuan Hukum/Para Legal serta Warga Negara yang perduli terhadap pembangunan Hukum Negara Republik Indonesia yang tergabung di Komunitas Advokat Untuk Pembangunan Masyarakat Sadar Hukum " KAUM MASDARKUM" berdasarkan ikut memberikan sumbangsih terhadap pembangunan hukum di Indonesia yang lebih kuaat, bermartabat dan berkeadilan dan Kode etik Advokat Bab II Pasal 3 Huruf e, Advokat wajib melakukan pembelaan terhadap Rekan Sejawat, oleh karenanya kami menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Bahwa Laporan Polisi  Nomor LP: 187/II/2018/Bareskrim tertanggal 6 Februari 2018 yang dilakukan oleh Bapak Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Presiden Ke-6 Republik Indonesia; bermula dari agenda persidangan Terdakwa Setya Novanto Mantan Ketua DPR RI di Pengadilan TIPIKOR Jakarta tanggal 5 Februari 2018, dimana Rekan Dr. Firman Wijaya, SH. MH., merupakan salah satu Tim Kuasa Hukum Bapak Setya Novanto, yang mana agenda sidang tersebut yaitu pemeriksaan beberapa saksi yang satu diantaranya adalah Saudara MIRWAN AMIR Mantan anggota DPR RI periode 2009-1014 yang juga mantan kader Partai Demokrat di depan persidangan yang terbuka untuk umum;
  1. Bahwa kesaksian saksi MIRWAN AMIR di persidangan yang terbuka untuk umum dan disaksikan banyak pengunjung dan awak media yang meliput secara langsung dalam kesaksiannya menerangkan "Saksi MIRWAN AMIR pernah melaporkan kepada Bapak SBY terhadap keadaan proyek E-KTP bermasalah, namun menurut kesaksian MIRWAN AMIR mengatakan kalau Bapak SBY berpendapat agar proyek e-KTP tetap dilanjutkan saja mengingat sebentar lagi musim PILKADA;
  1. Bahwa dalam persidangan tersebut terjadi tanya jawab antara Saksi MIRWAN AMIR dengan Rekan Dr. Firman Wijaya, SH. MH., dimana tanya jawab tersebut merupakan satu kewajiban Advokat dalam melaksanakan tugas profesinya guna mencari kebenaran materil di muka persidangan, hal tersebut telah sesuai dan di lindungi oleh UU No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat Pasal 14 "Advokat bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya di dalam sidang pengadilan dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan Perundang-undangan'menggali pertanyaan terhadap saksi MIRWAN AMIR:
  1. Tindakan Bapak Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tanggal 6 Februari 2018 yang melaporkan Rekan Advokat Dr. Firman Wijaya, SH. MH., dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik Pasal 310 KUHP adalah keliru dan sangat disayangkan, karena memperlihatkan ketidak bijakan dan reaktif terhadap hukum itu sendiri khususnya menyangkut profesi Advokat yang jelas-jelas diatur dalam UU No.18 Tahun 2003 Tentang Advokat mengenai hak imunitas dvokat yang beritikad baik dalam menjalankan tugas profesinya selaku Penegak hukum baik di dalam maupun di luar Persidangan sebagaimana diatur dalam Pasal 16 "Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang persidangan";
  1. Berdasarkan bukti-bukti yang ada baik berupa rekaman video yang diliput oleh beberapa media dan juga media online yang menayangkan dan memberitakan jalannya agenda persidangan dalam kesaksian Saudara MIRWAN AMIR di persidangan  dan pernyataan Rekan Dr. Firman Wijaya, SH. MH., Pasca sidang di TIPIKOR kepada wawak media, jelas-jelas Rekan Dr. Firman Wijaya, SH. MH., hanya menyampaikan dan mengulang apa yang benar-benar terjadi dan disampaikan oleh Saksi MIRWAN AMIR di persidanganan khususnya mengenai kesaksian saudara MIRWAN AMIR yang menyebut nama penguasa partai pemenang tahun 2009 sebagai reaksi dari pertanyaan dari awak media yang meminta statement Dr. Firman Wijaya, SH. MH., selaku Tim Kuasa Hukum Saudara Setya Novanto, statement Rekan Dr. Firman Wijaya, SH. MH.,  menurut kami ADALAH BENAR DAN BUKANLAH SUATU PENCEMARAN NAMA BAIK karena tindakan tersebut hanya mengulang apa yang terungkap dari fakta persidangan dan kalaupun Bapak SBY keberatan atas fakta persidangan sudah seharusnyalah keberatan dialamatkan kepada Saudara MIRWAN AMIR yang;
  1. Oleh karenanyan melalui ini kami KAUM MASDARKUM menyatakan "TEGAKKAN HAK IMUNITAS ADVOKAT DAN LAWAN SEGALA UPAYA YANG MENGARAH KRIMINALISASI TERHADAP ADVOKAT" dan siap mengawal, membela dan mendukung Rekan Dr. Firman Wijaya, SH. MH., untuk terus berjuang mempertahankan marwah Advokat selaku Profesi yang mulia "Officium nobile" dalam menjalankan tugas dibawah perlindungan hukum, Undang-undang kode etik dan sumpah profesi, dan memiliki kebebasan yang didasarkan kepada kehormatan advokat;
  1. Menghimbau kepada seluruh Rekan-rekan Advokat di Seluruh Indonesia dan juga Organisasi-organisasi Advokat untuk bersatu bersama-sama menegakkan Hak Imunitas Advokat sesuai Undang-undang dan dapat terjadinya "kriminalisasi" terhadap Advokat dalam menjalankan tugas profesinya yang merupakan salah satu pilar dari empat pilar penegakan hukum di Indonesia untuk mewujudkan keadilan, penyadaran hukum dan penegakan hukum;
  1. Kami juga mendukung rekan-rekan Kuasa hukum Saudara Setya Novanto, Hakim TIPIKOR, JPU KPK agar melaksanakan tugas dan kewajibannya masing-masing sesuai yang diamanatkan Undang-undang agar melalui sidang Bapak Setya Novanto ini Majelis Hakim TIPIKOR yang  mulia menemukan kebenaran yang hakiki dalam perkara tersebut;

JAKARTA, 8 Februari 2018

Kami Yang Menyatakan

Komunitas Advokat Untuk Pembangunan Masyarakat Sadar Hukum

"KAUM MASDARKUM"

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun