Mohon tunggu...
Gregoria Estri
Gregoria Estri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Ilmu Hubungan Internasional di UPN Veteran Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Politik Luar Negeri Indonesia dalam Sengketa Laut Cina Selatan

7 Oktober 2022   23:23 Diperbarui: 7 Oktober 2022   23:24 1281
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Indonesia memiliki politik luar negeri bebas aktif. Artinya Indonesia bebas menentukan sikap dan kebijaksanaan dalam menanggapi permasalahan internasional serta secara aktif memberikan sumbangan berupa pemikiran atau partisipasi aktif dalam menyelesaikan konflik, sengketa, dan permasalahan internasional lainnya demi terwujudnya ketertiban dunia. Politik luar negeri bebas aktif memiliki peran penting bagi setiap pengambilan keputusan Indonesia terutama dalam suatu permasalahan internasional. Salah satunya adalah ketika Indonesia menghadapi sengketa Laut Cina Selatan.

Sengketa Laut Cina Selatan berkaitan erat dengan klaim sepihak Cina dalam hal kepemilikan wilayah perairan tersebut. Pada tahun 1947, Cina mengeluarkan peta Laut Cina Selatan dengan sembilan garis putus-putus yang didasarkan pada sejarah Cina kuno. Hal tersebut menciptakan ketegangan bagi negara pantai lain, seperti Brunei Darussalam, Malaysia, Filipina, Taiwan, dan Vietnam. Negara-negara tersebut mengklaim berhak atas wilayah perairan tersebut dengan dasar aturan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).

Berikut alasan mengapa Laut Cina Selatan menjadi wilayah perairan yang diperebutkan. Pertama, wilayah Laut Cina Selatan mencakup beberapa gugusan pulau, seperti Kepulauan Spartly dan Paracel, yang menjadi perebutan bagi negara-negara di kawasan. Kedua, Laut Cina Selatan merupakan wilayah perairan dengan potensi Sumber Daya Alam (SDA) yang kaya, yaitu minyak. Ketiga, letak wilayah Laut Cina Selatan berada di jalur perlintasan kapal-kapal internasional yang melewati Selat Malaka. Jalur perlintasan tersebut merupakan jalur penghubung perniagaan dari Eropa ke Asia dan Amerika ke Asia atau sebaliknya. Artinya, terdapat paling sedikit tiga kawasan penting yang dilewati yaitu Asia Tenggara, Asia Timur, dan Asia Pasifik. Maka, selain negara pengklaim wilayah cakupan Laut Cina Selatan, negara lain seperti Amerika Serikat, Singapura, maupun Indonesia memiliki kepentingan atas terjaganya stabilitas dan keamanan Laut Cina Selatan. Keempat, adanya pertumbuhan ekonomi yang pesat di Asia, terutama Cina, dan penurunan ekonomi di Eropa dan Amerika Serikat membuat banyak negara memperebutkan kawasan perairan Laut Cina Selatan yang strategis dan dinamis.

Sebenarnya, Indonesia tidak terkena dampak secara langsung dari klaim sepihak Cina atas wilayah Laut Cina Selatan sehingga Indonesia tidak ikut dalam memperebutkan wilayah tersebut. Namun, dalam rangka mempertahankan klaim sepihaknya dan keutuhan wilayah Laut Cina Selatan, Cina mengadakan latihan militer mandiri maupun bilateral di wilayah perairan tersebut. Tak hanya itu, kapal pencari ikan milik Cina juga kerap kali masuk dan singgah untuk waktu yang lama di ZEE Indonesia dengan tujuan mengambil SDA yang terkandung di dalamnya, yaitu ikan. Lalu, Cina juga meminta Indonesia untuk menghentikan pengeboran minyak dan gas alam yang dilakukan padahal hal tersebut merupakan hak Indonesia karena dilakukan di wilayah perairan milik Indonesia. Tentu saja, hal tersebut mengancam kepentingan Indonesia yang berupa kepentingan tatanan dunia, kepentingan ekonomi yaitu hak berdaulat dalam pemanfaatan SDA di ZEE, dan kepentingan pertahanan yaitu kedaulatan wilayah.

Wilayah yang menjadi perdebatan antara Indonesia dan Cina adalah wilayah Laut Natuna Utara. Pada tahun 2017, Indonesia telah mengesahkan wilayah ujung selatan Laut Cina Selatan adalah ZEE milik Indonesia di bawah Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Hukum Laut dengan nama Laut Natuna Utara. Cina tidak terima dengan perubahan nama itu dan bersikeras bahwa jalur perairan tersebut berada dalam klaim teritorialnya.

Tanggapan Indonesia terhadap aksi Cina dalam sengketa Laut Cina Selatan dilandasi oleh politik luar negerinya yang bebas dan aktif. Walau pada akhirnya Indonesia mendapatkan imbas dari klaim sepihak Cina terhadap wilayah Laut Cina Selatan, Indonesia mengambil keputusan untuk secara bebas tidak memihak kelompok manapun yang memperebutkan wilayah Laut Cina Selatan baik Cina maupun negara-negara pengklaim lainnya. Indonesia bertindak secara tegas untuk mengedepankan kepentingannya dengan cara mengesahkan nama Laut Natuna Utara dan tidak memberikan tanggapan maupun membawa persoalan sengketa Laut Cina Selatan ke pengadilan internasional. Dikutip dari pakar hukum laut internasional Universitas Indonesia, Arie Afriansyah, dalam BBC Indonesia, yang mengatakan bahwa Indonesia tidak perlu takut karena Indonesia sudah berpegang pada koridor hukum internasional yang diakui banyak negara yaitu United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS).

Selanjutnya, berdasarkan fakta bahwa Cina melatih kekuatan militernya dan maraknya kapal pencari ikan milik Cina yang masuk di wilayah perairan Laut Cina Selatan, maka Indonesia secara aktif mempersiapkan kekuatan militernya guna keamanan laut khususnya di wilayah Laut Natuna Utara. Salah satu aksi nyata Indonesia aktif tercermin saat tahun 2020, Presiden Joko Widodo meninjau kapal perang KRI Usman Harun 359 dan KRI Karel Sasuit Tubun 356 di Pangkalan Angkatan Laut Terpadu Selat Lampa, Kabupaten Natuna. Indonesia juga melakukan diplomasi dan gelar operasi oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) dengan tujuan mengusir kapal pencari ikan milik Cina. Puncak aktif Indonesia dalam mempersiapkan militernya ada pada saat Indonesia tenggelamkan kapal milik Cina yang tidak mau pergi dari wilayah perairan Indonesia.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun