Alokasi Dana Desa (ADD) mulai diberlakukan sejak tahun 2015 yang mana kini telah memasuki sedekade dana desa. Implementasi dari ADD merupakan amanat UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Dana Desa merupakan sumber dana yang bersumber dari APBN. Sejak tahun 2020, Â dana desa langsung dikelola oleh pemerintah desa. Dana dari APBN ditransfer langsung ke Rekening Kas Desa (RKD).
Sekilas tentang ADD
Seperti disebutkan sebelumnya, Dana Desa pertama kali dialokasikan pada tahun 2015 sebesar Rp20,1 triliun. Â Saat itu, Dana Desa disalurkan melalui transfer langsung ke rekening pemerintah daerah.Â
Namun sejak tahun 2020, Dana Desa disalurkan langsung ke rekening kas desa (RKD). Â Dikelola sepenuhnya oleh Pemerintah Desa/
Dana Desa merupakan komponen pendapatan terbesar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Dialokasikan untuk mengefektifkan program berbasis desa secara merata dan berkeadilan.Â
Penggunaan Dana Desa ditujukan untuk berbagai program strategis, seperti penanganan kemiskinan ekstrem, ketahanan pangan, dan penurunan stunting di tingkat desa.Â
Pemanfaatan Dana Desa Kuluan
Desa Kuluan adalah salah satu desa di Kecamatan Feotleu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).Â
Saat ini, Desa Kuluan dipimpin oleh Yoseph Dupe, S.Pd dengan mayoritas aparat desanya adalah generasi muda dengan jenjang pendidikan SMA hingga Sarjana Strata satu.
Data BPS bulan Juli 2024 menunjukkan, jumlah penduduk Desa Kuluan sebanyak 822 jiwa (409 laki-laki dan 413 perempuan). Jumlah penduduk ini tersebar di 3 dusun, yaitu Dusun Fatunapi, Dusun Oemanu, dan Dusun Oetfoh.